176 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Kapolda Sulsel Sebut 80 Persennya Anak di Bawah Umur

Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan mengungkap ratusan kasus tindak kriminal jalanan dalam operasi penindakan yang digelar selama empat bulan terakhir.

Sebanyak 148 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam) berhasil diungkap dengan total 176 tersangka diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026). Kegiatan itu dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot Hutagalung, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, dan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, langkah penegakan hukum yang dilakukan jajarannya bukan sekadar respons terhadap viralnya kasus kriminal di media sosial, melainkan bagian dari upaya rutin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat ini bukan karena ramai di media sosial. Sebelumnya juga sudah berjalan dan akan terus kami tingkatkan, apalagi melihat tren angka kejahatan yang meningkat,” ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh satuan wilayah di bawah jajaran Polda Sulsel diperintahkan meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas yang belakangan meresahkan warga.

“Polda Sulsel bersama seluruh Polres jajaran akan terus konsisten menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan berhenti melakukan langkah-langkah preventif maupun represif demi keselamatan masyarakat,” katanya.

Dalam pemaparan data, Djuhandhani menyebut wilayah Polrestabes Makassar menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Tercatat sebanyak 63 Laporan Polisi (LP) dengan 73 tersangka berhasil diungkap. Disusul Polres Sidrap sebanyak 15 laporan polisi (LP) dengan 11 tersangka dan Polres Pinrang 13 laporan polisi (LP) dengan 13 tersangka.

Sementara itu, sejumlah wilayah tercatat nihil kasus, di antaranya Polres Soppeng, Polres Bantaeng, dan Polres Sinjai.

Secara rinci, pengungkapan kasus juga terjadi di sejumlah wilayah lain, di antaranya Polres Pelabuhan Makassar 4 LP dengan 4 tersangka, Polres Maros 9 LP dengan 9 tersangka, Polres Pangkep 4 LP dengan 5 tersangka, Polres Barru 3 LP dengan 6 tersangka, Polres Parepare 5 LP dengan 5 tersangka, Polres Gowa 9 LP dengan 11 tersangka, Polres Takalar 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Luwu 1 LP dengan 4 tersangka, Polres Kepulauan Selayar 1 LP dengan 2 tersangka,

Untuk Polres Wajo 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Bone 3 LP dengan 9 tersangka, Polres Enrekang 4 LP dengan 4 tersangka, Polres Jeneponto 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Bulukumba 2 LP dengan 2 tersangka, Polres Palopo 3 LP dengan 9 tersangka, Polres Tana Toraja 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Toraja Utara 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Luwu Timur 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Luwu Utara 1 LP dengan 1 tersangka.

Dari total 148 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 18 perkara telah tahap dua, 14 perkara masih tahap satu di kejaksaan, dan 126 perkara masih dalam proses pemberkasan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari 123 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, 2.091 busur panah beserta ketapel, 96 bilah senjata tajam jenis golok dan samurai, hingga barang hasil kejahatan seperti handphone, laptop, televisi, emas, dan kunci T.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kejahatan jalanan ini cukup masif dan terorganisasi dalam kelompok-kelompok tertentu meski belum ditemukan adanya pengendali utama,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus pencurian, tersangka dikenakan Pasal 476 dan Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Djuhandhani juga menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat maupun petugas.

“Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur apabila pelaku membahayakan masyarakat atau melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan tindakan tegas terukur bukan berarti selalu identik dengan penembakan.

“Tindakan tegas terukur jangan diartikan harus penembakan. Itu alternatif terakhir jika situasi membahayakan masyarakat atau petugas. Yang utama adalah penegakan hukum sesuai aturan,” katanya.

Kapolda juga menyoroti tingginya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus kriminal jalanan dan geng motor. Berdasarkan hasil analisa sementara, sekitar 80 persen pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.

“Fenomena ini menjadi perhatian serius kami. Banyak pelaku masih mencari jati diri, berkumpul lalu berkembang menjadi aksi kebut-kebutan hingga tindak kriminal,” ujarnya.

Karena itu, pihak kepolisian mengajak para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas jalanan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita. Mari jaga Sulawesi Selatan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya. (Niar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain