Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar pelatihan dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan yang berfokus pada penguatan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/6/2026).
Pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, dan diikuti 158 peserta yang terdiri dari kepala desa serta perangkat desa. Mereka dipersiapkan untuk memperkuat peran Posbankum sebagai layanan bantuan hukum yang dekat dengan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari. Para peserta menerima materi dari sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan persoalan hukum di tengah masyarakat desa. BNN Kabupaten Lombok Timur memberikan pembekalan terkait narkotika, PPAT membahas persoalan pertanahan, sementara Kantor Imigrasi menyampaikan materi mengenai pendampingan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam arahannya, Sekda Juaini Taofik menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum melalui jalur musyawarah sejak dari tingkat desa. Ia menilai, aparatur desa dan paralegal memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika persoalan muncul.
Sekda menyebut, kemampuan menjadi penengah tidak bisa dilakukan secara asal. Seorang mediator harus memiliki pemahaman, sikap bijak, serta pengetahuan dasar hukum agar mampu membantu masyarakat menemukan jalan keluar yang tepat.
“Kalau masih bisa diselesaikan dengan damai, maka perdamaian harus diutamakan. Tetapi untuk mendamaikan persoalan juga perlu ilmu. Karena itu, pelatihan ini harus benar-benar dimanfaatkan,” ujar Sekda.
Ia berharap para peserta yang telah ditetapkan sebagai paralegal melalui Surat Keputusan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius. Ilmu yang diperoleh, kata dia, diharapkan menjadi bekal dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gustu Putu Milawati, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Posbankum desa harus memberikan manfaat nyata. Menurutnya, setelah 1.166 Posbankum se-NTB diresmikan di Sumbawa pada 13 Desember 2025, pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh Posbankum berjalan aktif.
Milawati menilai, Posbankum tidak boleh hanya menjadi kelengkapan administrasi. Lembaga tersebut harus hadir sebagai tempat awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan bantuan hukum dasar.
“Setelah SK terbit, tidak boleh berhenti sampai di sana. Posbankum harus hidup, bekerja, dan menjadi pilar keadilan di desa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, idealnya setiap desa memiliki 15 orang paralegal. Di Lombok Timur, Posbankum bersama Pilar Keadilan diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum gratis, terutama bagi warga yang membutuhkan arahan awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Pelatihan ini turut didukung 19 Organisasi Bantuan Hukum se-NTB. Peserta juga diwajibkan mengikuti seluruh sesi, termasuk kegiatan daring sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Apabila peserta tidak mengikuti pelatihan secara penuh, maka sertifikat dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum tidak akan diberikan.
Milawati juga meluruskan peran paralegal di desa. Ia menegaskan bahwa paralegal bukan pengacara yang beracara di pengadilan, melainkan pihak yang membantu masyarakat dalam penyelesaian non-litigasi. Peran tersebut mencakup memberikan pemahaman awal, membantu tahapan penyelesaian, serta mendorong perdamaian sebelum perkara masuk ke jalur gugatan.
Melalui pelatihan ini, pemerintah berharap Posbankum desa semakin kuat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selain meningkatkan kesadaran hukum, keberadaan paralegal juga diharapkan mampu mewujudkan desa yang lebih mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan bijaksana.(red)












