Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mendorong perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional. Upaya tersebut tidak hanya menyasar masyarakat mandiri, tetapi juga pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, hingga kelompok bukan pekerja.
Penegasan itu disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/6/2026).
Bupati menilai, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ia menyebut, sejumlah perusahaan diketahui sudah memasukkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun belum melakukan hal yang sama untuk BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius karena jaminan kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja. Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur segera melakukan pendataan terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Bupati menegaskan, pekerja tidak boleh hanya mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan tanpa adanya jaminan kesehatan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan agar seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan secara menyeluruh.
“Perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan juga harus memastikan mereka masuk BPJS Kesehatan. Ini perlu didata dengan baik agar tidak ada pekerja yang terabaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur juga terus memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu. Saat ini, lebih dari 700 ribu penduduk Lombok Timur tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat.
Selain bantuan dari pusat, Pemkab Lombok Timur juga menyiapkan dukungan anggaran melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah. Anggaran sekitar Rp96 miliar dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin yang belum terakomodasi dalam PBI JK.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemkab Lombok Timur dalam mendukung pelaksanaan Program JKN. Ia menilai, di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer pusat, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Adrika juga berharap rencana kerja yang masa berlakunya akan berakhir pada September 2026 dapat diperpanjang melalui addendum. Ia turut mendorong dukungan anggaran pada APBD Perubahan 2026 agar program tersebut tetap berjalan optimal.
Selain itu, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kepesertaan relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha. Seluruh perangkat daerah juga diharapkan dapat mengimbau pegawai agar mendaftarkan anggota keluarga tambahannya dalam Program JKN.
Forum tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Rencana Kerja tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pendaftaran pekerja Program JKN melalui skema sharing iuran. Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.(red)












