Detikperistiwa.co.id – Lombok Timur – Upaya memperkuat penghimpunan zakat di Kabupaten Lombok Timur terus dilakukan. Kali ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur membidik potensi zakat profesi dari tenaga kesehatan yang menerima jasa pelayanan (jaspel) melalui dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan.
Untuk merealisasikan program tersebut, Baznas menggelar pertemuan bersama para kepala puskesmas, pengelola klinik, serta manajemen rumah sakit pemerintah dan swasta di Aula Baznas Lombok Timur, Jumat (26/6/2026). Kegiatan itu menjadi langkah awal dalam menyosialisasikan mekanisme pengumpulan zakat di lingkungan sektor kesehatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, menyatakan pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut. Menurutnya, optimalisasi zakat merupakan salah satu instrumen penting untuk memperluas manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengungkapkan, dana kapitasi dan klaim BPJS yang diterima seluruh fasilitas kesehatan di Lombok Timur setiap tahun mencapai sekitar Rp426 miliar. Dari jumlah itu, sebagian besar dialokasikan sebagai jasa pelayanan bagi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
“Potensinya sangat besar. Yang menjadi dasar penghitungan zakat adalah penghasilan yang diterima individu dari jasa pelayanan, bukan keseluruhan dana BPJS yang masuk ke fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Juaini mencontohkan, apabila seorang tenaga kesehatan memperoleh pendapatan jasa pelayanan sebesar Rp10 juta, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp250 ribu.
Pada tahap awal, program ini akan difokuskan kepada aparatur sipil negara (ASN) di sektor kesehatan, baik pegawai negeri sipil maupun PPPK. Pemerintah daerah juga meminta pimpinan fasilitas kesehatan untuk menyampaikan sosialisasi serupa kepada para pegawainya melalui formulir kesediaan sebagai muzaki.
Menurut Juaini, langkah tersebut bukan hal baru karena skema serupa telah diterapkan pada zakat dari tunjangan profesi guru dan dinilai berjalan dengan baik.
Terkait pegawai non-Muslim, ia menegaskan tidak ada kewajiban untuk mengikuti program zakat. Namun, apabila ada yang ingin memberikan kontribusi sosial secara sukarela, Baznas telah menyiapkan mekanisme tersendiri.
“Partisipasi dari pegawai non-Muslim bersifat sukarela dan nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengatakan program penghimpunan zakat dari jasa pelayanan tenaga kesehatan sebenarnya pernah berjalan sebelumnya, namun sempat terhenti dan kini kembali diaktifkan.
Ia memastikan kebijakan tersebut telah melalui serangkaian kajian, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun ketentuan syariat.
“Kami tidak ingin melangkah tanpa dasar yang jelas. Semua aspek sudah dikaji secara mendalam sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kamli menambahkan, penguatan zakat profesi dari sektor kesehatan diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Baznas sehingga lebih banyak program pemberdayaan ekonomi, bantuan pendidikan, serta bantuan sosial yang dapat diberikan kepada masyarakat kurang mampu di Lombok Timur.
Dengan besarnya potensi dana yang beredar di sektor kesehatan, Baznas optimistis penghimpunan zakat dari tenaga kesehatan akan menjadi salah satu sumber penting dalam memperkuat program kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan di daerah.(red)













