Diduga Mabuk berat di angkringan caca Tempat Usaha bekas Tol Ketapang Berujung Laporan Polisi

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

Insiden keributan yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman,dan mabuk berat terjadi di kawasan pintu Exit Tol Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (17/4/2026).pukul 01.00 dini hari Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah pengunjung dengan pihak pengelola usaha Angkringan Caca hingga berujung saling lapor ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula ketika Angi menemui empat rekannya yang sedang berada di Angkringan Caca.

Tak lama kemudian, pemilik angkringan,di duga Ans, menghampiri sodara Angi dan untuk menanyakan hubungan Angi dengan seorang perempuan bernama Angita salah satu yang mempunyai angkringan di lokasi tersebut.

Pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Angi karena menganggapnya sebagai persoalan pribadi.

Situasi mulai memanas ketika Fd , salah seorang teman Angi, saat itu sedang mabuk berat menilai pertanyaan tersebut telah memasuki ranah privasi. Adu mulut pun terjadi antara Fd dan An .karna dikira pertanyaannya melampoi batas atau tidak sopan.

Dalam suasana yang mulai memanas, An meminta salah seorang karyawannya berinisial AR dan ML merekam peristiwa tersebut sebagai dokumentasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun tindakan perekaman yang meng gunakan kamera handphone itu diketahui sodara Rj, salah satu rekan Fd, yang merasa keberatan karena mengaku datang hanya untuk bertemu temanya sodara angi dan bukan membuat keributan.

Ketegangan semakin meningkat hingga An meminta putra luqman, Davit, membangunkan ayahnya, yang saat itu sedang beristirahat di dalam mobil.

Luqman kemudian datang untuk menenangkan situasi dan meminta seluruh pihak tidak membuat keributan di lokasi usaha angkringan, kebetulan saat itu di angkringan caca.

Menurut keterangan yang disampaikan, Luqman juga meminta sodari AR , ML dan rekaman video untuk dihapus serta berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

Namun tidak lama kemudian, dari timur jarak sekitar tiga meter sodara FD tidak terima diiduga mabuk berat menghampiri Luqman dan terjadi cekcok. Dalam versi keterangan Luqman, dirinya diduga di tunjuk tunjuk dadanya sepelah kiri dipukul kepala, ditarik rambutnya, serta dikeroyok oleh empat orang bersama sodara FD yang disebut berinisial ED, Rj, dan AG yang ketiga tiganya warga desa Bangkalan kecamatan porong hingga terjatuh dan di tendang membabi buta mengalami luka di samping kepala akibat pukulan sodara FD dan lecet di bagian kaki serta punggung.

Melihat ayahnya diduga menjadi korban pengeroyokan, Davit anak korban berupaya memberikan pertolongan,dengan mengambil sebatang kayu untuk menghalau para terduga, pelaku pengeroyokan sodara Luqman kemudian berhasil melepaskan diri.

Masih menurut keterangan tersebut, karena merasa keselamatan jiwanya terancam, Luqman mengambil doubel stik (ruyung )dari dalam mobil dan mengayunkannya ke arah FD. Satu pukulan disebut mengenai Fd, sementara pukulan berikutnya meleset mengenai bahu jalan, Luqman mengejar ketiga teman fd hingga sampai sejauh 500m.

Setelah kejadian, beberapa orang meninggalkan lokasi. Sementara AG disebut masih berada di sekitar lokasi dan kemudian dibawa ke Angkringan Caca untuk dimintai pertanggung jawaban atas aksi pengeroyokan sodara luqman serta diminta menghubungi keluarganya untuk ber tangung jawab.

Di lokasi yang sama, FD yang mengalami luka sempat mendapat pukulan botol dari sejumlah pengunjung yang tidak di kenal.

Luqman mengaku saat di tanyain oleh salah satu media online berusaha mencegah tindakan yang dapat memperburuk kondisi FD.

Kasus tersebut kini telah didalami aparat kepolisian Polsek Tanggulangin.

Kedua belah pihak dikabarkan saling melaporkan, atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.

Dan selang dua hari kejadian FD melaporkan Luqman bersama saudara FS bersama istrinya sodari AN dan temanya FD atas dugaan pengeroyokan dirinya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami kronologi kejadian dari masing-masing pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan hukum yang berkekuatan tetap mengenai siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.red (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain