Ditreskrimum Polda Sulsel Tuntaskan 2.170 Kasus Pencurian dalam Enam Bulan, TPPU Mulai Diterapkan untuk Kejar Aset Pelaku

Makassar, detikperistiwa.co.id  – Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim polres jajaran mencatat penyelesaian 2.170 kasus pencurian sepanjang Januari hingga 28 Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 85,30 persen dari total 2.544 laporan polisi yang diterima selama semester pertama tahun ini.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot.Parulian Hutagalung bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso serta Dirres PPA dan PPO Kombes Pol Osva.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot.Parulian Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus pencurian masih menjadi fokus utama jajarannya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun Penindakan difokuskan terhadap kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian biasa.

“Sepanjang Semester I Tahun 2026, kami berhasil menyelesaikan 2.170 perkara tindak pidana pencurian dari total 2.544 laporan polisi yang diterima. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres,” ujar Feby.

Menurutnya, tingginya angka penyelesaian perkara menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Penanganan kejahatan jalanan menjadi prioritas kami. Karena itu, seluruh jajaran terus diperkuat agar mampu merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” kata Feby.

Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus pencurian biasa masih mendominasi. Dari 1.812 laporan yang diterima, sebanyak 1.713 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 94,54 persen.

Sementara itu, kasus curat tercatat sebanyak 334 laporan dengan 225 perkara berhasil diungkap atau 67,36 persen. Modus yang digunakan pelaku umumnya membobol rumah kosong, rumah kontrakan, hingga pertokoan pada malam hari menggunakan linggis, kunci letter T, maupun dengan merusak pintu dan jendela.

Untuk kasus curas, polisi menerima 63 laporan dan berhasil mengungkap 50 perkara atau sekitar 79,36 persen. Para pelaku umumnya menyasar korban yang melintas seorang diri di lokasi minim penerangan.

Sedangkan kasus curanmor mencapai 335 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 182 perkara berhasil diungkap atau 54,32 persen. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan tanpa pengamanan tambahan.

Selain pengungkapan perkara, Ditreskrimum Polda Sulsel juga mulai menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus pencurian. Langkah itu diterapkan pada perkara curat dengan tersangka Jalil Rahman alias Bapak Diba bin Rahman Dg. Nanring yang diduga melakukan pencurian di 33 lokasi berbeda.

“Penerapan pasal TPPU pada perkara pencurian merupakan langkah progresif yang pertama kali kami terapkan di Polda Sulsel. Tujuannya bukan hanya memproses pelaku tindak pidana asal, tetapi juga memutus aliran keuntungan hasil kejahatan serta mengoptimalkan pemulihan aset korban,” jelas Feby.

Ia menambahkan, pengembangan perkara dengan TPPU diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih besar karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menyita hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, Polda Sulsel juga memperkuat Unit Reaksi Cepat (URC) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Tim tersebut akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan, mempercepat pengungkapan perkara, serta menggelar operasi pemberantasan kejahatan 3C di sejumlah titik rawan.

Dari total 2.170 perkara yang berhasil diselesaikan, sebanyak 115 kasus telah dinyatakan P21. Sebanyak 411 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 1.644 perkara dihentikan penyelidikannya karena laporan dicabut oleh pelapor sesuai ketentuan hukum.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot Parulian Hutagalung juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami akan terus memperkuat Unit Reaksi Cepat, meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan tetap aman dan kondusif,” pungkas Feby. (Nc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain