Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 1.339 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita 77 Kg Sabu hingga Bongkar Jaringan Malaysia-Pekanbaru-Makassar

Makassar, derikperistiwa.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran mengungkap 1.339 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.040 tersangka serta menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.

Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot Parulian Hutagalung, dan Dirres PPA-PPO Kombes Pol Osva.

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan.

“Sepanjang Januari hingga Juni 2026, kami bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 1.339 laporan polisi dengan 2.040 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 372 tersangka telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan. Kami akan terus menindak jaringan peredaran narkotika di Sulawesi Selatan,” kata Sugeng.

Selama semester pertama 2026, polisi menyita barang bukti berupa 77,434 kilogram sabu, 30,735 kilogram kokain, 2,180 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 18.564 butir obat daftar G, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.

Sebagian besar barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum, di antaranya sekitar 56 kilogram sabu, 30,735 kilogram kokain, ratusan butir ekstasi, dan seluruh cartridge etomidate. Sementara sisanya masih digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga proses persidangan.

“Sebagian barang bukti telah kami musnahkan, sedangkan sisanya masih digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan maupun persidangan,” ujar Sugeng.

Selain memaparkan capaian kinerja selama enam bulan pertama 2026, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap keberhasilan membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga berasal dari Malaysia melalui Pekanbaru, Riau, sebelum diedarkan ke Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut bermula pada 18 Juni 2026 saat personel Subdit III Ditresnarkoba menangkap seorang penumpang kapal berinisial AM alias A di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar setelah tiba dari Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita 103,64 gram sabu.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada pemasok berinisial NR alias N di Kota Pekanbaru. Tim bergerak ke Riau dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti sekitar 4.051 gram sabu.

“Dari pengungkapan jaringan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 4,1 kilogram sabu,” ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng, sabu yang disita memiliki ciri berbeda dengan paket narkotika yang selama ini banyak beredar. Jika sebelumnya sabu kerap dikemas menggunakan bungkus teh hijau, kali ini narkotika tersebut menggunakan kemasan berlogo kuda terbang.

“Kami menduga ini merupakan jaringan atau pemasok baru. Mereka mencoba menggunakan pola dan jalur distribusi yang berbeda untuk menghindari deteksi petugas. Karena itu, penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Sugeng.

Kombes Sugeng menegaskan, pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Pihaknya akan terus memburu bandar maupun pengendali jaringan yang menjadi aktor utama peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kami berkomitmen membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Sugeng.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat, dengan ancaman pidana maksimal.(Nc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain