Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Ungkap Perkara Kekerasan terhadap Anak, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Makassar, detikperistiwa.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi di Kota Makassar.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial RH (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerang korban menggunakan tombak hingga mengalami luka berat.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026). Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby Dapot.Parulian Hutagalung serta Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso.

Osva menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 9 Januari 2026 di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar. Saat kejadian, korban berada di rumah neneknya ketika bentrokan antarkelompok terjadi di sekitar lokasi.

Di tengah kericuhan tersebut, tersangka diduga menusukkan tombak ke paha kanan korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat hingga sempat tidak sadarkan diri dan harus mendapatkan penanganan medis.

“Dalam perkara ini kami telah menetapkan RH sebagai tersangka. Korban mengalami luka berat akibat tusukan benda tajam yang diduga dilakukan tersangka saat bentrokan berlangsung,” kata Osva.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang pipa aluminium sepanjang kurang lebih 222 sentimeter yang telah dimodifikasi menyerupai tombak. Penyidik juga menyita akta kelahiran korban sebagai bagian dari kelengkapan pembuktian dalam proses hukum.

Osva menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan yang menyasar perempuan maupun anak. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di Polda Sulsel.

“Setiap tindak kekerasan terhadap anak akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Osva.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Osva menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Kepolisian akan hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap korban memperoleh keadilan,” pungkas Kombes Pol Osva.(Nc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain