Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp 486 Miliar

Jakarta | detikperistiwa.co.id 

Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

 

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

 

“Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Yusuf.

 

Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

 

“Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi,” katanya.

 

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

 

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,” ungkap Ahmad Yusuf.

 

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

 

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

 

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

 

Ahmad Yusuf menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ahmad Yusuf.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain