Bitung Sulut – detikperistiwa.co.id
Sangat meresahkan masyarakat setempat dimana menurut laporan warga setempat yang merasa keberatan dengan adanya galian C di wilayah kelurahan Tewaan kota Bitung,
Kami sebagai warga merasa sangat terganggu dengan ada mobil dan truk yang berlalu lalang di komplex kami, pertama jalan pafing akan rusak karena keluar masuk mobil bermuatan pasir tersebut, dan debu beterbangan sangat menggangu pernapasan serta pencemaran udara karena berdebu,
Memang benar mereka menyiram jalan yang di lalui namun tidak setiap hari di siram, belum lagi pasir yang tercecer dari dam truk tersebut sehingga bisa mengakibatkan jalan licin dan bisa terjadi kecelakaan tunggal untuk pengendara motor (roda dua) kata beberapa masyarakat setempat,
Kami berharap adanya ketegasan dan tindakan dari APH dalam hal ini Kapolres Bitung yang baru, bapak AKBP, Arie Sulistyo Nugroho, SH.MH melalui Kasad Reskrim AKP, Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.Tr.K,SH.MH agar dapat menindak tegas pelaku pengelola galian C ilegal yang ada di kelurahan Tewaan Kota Bitung yang di kelola oleh Bapak Heri selaku pengelola galian C ilegal di Tewaan.
Dalam pantauan awak media ini memang benar apa yang di sampaikan warga, melihat dari hal tersebut jalan pafing tidak bole di lalui oleh mobil dam truk bermuatan berat sebab itu akan mengakibatkan jalan menjadi rusak, apalagi hal tersebut berada di tengah pemukiman warga, sehingga dampak dalam hal tersebut sangat mencemari udara saat panas karena berdebu,
Sehingga hal ini butuh ketegasan dan tindakan terhadap pengelola galian C ilegal yang ada di Tewaan tersebut..
(Anto)












