Pastikan Legalitas dan Kualitas Pelayanan Pengasuhan Anak, Polres Karangasem Bersama UPTD PPA Gelar Sidak ke Sejumlah Daycare

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id 

Guna memastikan keamanan, legalitas, serta kualitas pelayanan pengasuhan anak di wilayah Kabupaten Karangasem, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karangasem melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Taman Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayah Kabupaten Karangasem pada Senin (4/5/2026).

Sidak yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., didampingi Kanit IV Tipidter & PPA, Iptu I Wayan Putra Prindustrianta, S.E. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD PPA Kabupaten Karangasem, I Nyoman Budiartini, S.Sos., M.A.P., beserta staf terkait.

 

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah TPA Tresna Care Child yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Karangasem. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sekolah, Zera Monica Malon, diketahui bahwa lembaga tersebut mengasuh 41 murid tetap dan 10 anak titipan harian dengan didampingi oleh 8 orang pengasuh. Secara administrasi, TPA ini telah memiliki izin operasional resmi dari Bupati Karangasem.

 

Selanjutnya, tim bergerak menuju TPA Cempaka Kids di Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta. Di lokasi kedua ini, rombongan diterima oleh Kepala Sekolah Ni Luh Indra Dewi Yanti. Lembaga di bawah naungan Yayasan Laskar Cempaka ini menyediakan layanan pendidikan mulai dari tingkat TK (usia 5-6 tahun), Playgroup (usia di bawah 4 tahun), hingga Daycare (usia 2-3 tahun).

 

Selain aspek legalitas, TPA Cempaka Kids juga terpantau memiliki keunggulan dalam pelayanan inklusi dengan menerima anak berkebutuhan khusus serta menyediakan layanan konseling tumbuh kembang yang melibatkan psikolog klinis.

 

Langkah preventif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka, sekaligus memastikan seluruh lembaga penitipan anak di Karangasem memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *