Berita  

Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Oku Timur

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Oku Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Setiap Orang Tanpa Hak dan Melawan Hukum Percobaan atau permufakatan jahat Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau dengan sengaja mengkonsumsi barang tersebut, dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan Narkoba tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur berhasil mengamankan, Barang Bukti ( BB ) bersama tersangka dengan inisial, 1. An (27) Bin Rusmin, Agama Islam, Suku Jawa, setatus Belum Kawin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Belum Bekerja, pendidikan terakhir SMP ( Berijazah ), Alamat Desa Rejo Dadi ( Rt, 002/ RW, 003 ),kecamatan Buat Madang Timur, Kabupaten Oku Timur, 2. EW (28) Bin Pardi, Islam, Jawa, setatus kawin, Indonesia, petani, SMP ( berhenti di kelas VIII), Alamat Desa Gumuk Rejo ( Rt, 002/ Re, 001 ), kecamatan Buay Madang Timur, kabupaten Oku Timur, 3. M ( 22 ) Bin Bambang, Islam, Jawa, setatus belum kawin, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan belum bekerja, pendidikan terakhir SMA ( Berijazah ), Alamat Desa Gumuk Rejo ( Rt, 001/ Re, 001 ), kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur, sedangkan Satu rekannya dengan inisial A….Bin…., yang sudah diketahui identitasnya sekarang menjadi Daptar Pencarian Orang alias DPO, penangkapan ketiga tersangka diperkuat dan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ A/ VIII/ 2026/ SPKT. SAT. RES. NARKOBA/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL.

Kapolres Oku Timur, AKBP. Dr, Lalu Hedwin Hanggara. S, H. S, I.k,. M, H., M. Si,. Melalui Kasat Res Narkoba polres Oku Timur, AKP Guntur, membenarkan Bahwa Satres Narkoba Polres Oku Timur Telah Melakukan Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu dengan, Tempat Kejadian Perkara ( TKP), di sebuah Rumah yang berada di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul, 23. 00 win di sebuah Rumah yang berada di Desa Gumuk Rejo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.

Anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur berhasil mengamankan tiga orang Laki – Laki ( tersangka) yang mana penangkapan tersebut berawal pada saat Anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi di sebuah Rumah yang berada Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika, mendapat informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, Ipda Iman Setiawan, S. H, langsung melakukan tindakan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat, setelah mendapat kan informasi yang cukup dan akurat Anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira jam 23.00 wib dilakukan penggerebekan ditempat tersebut dan pada saat dilakukan penggrebekan diamankan tiga orang laki-laki sebagai tersangka dan selanjutnya personil unit 1 Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan pakaian Rumah para tersangka dan di dapati berupa BB.” 1,( Satu ) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 21 g ( Nol Koma Dua Satu Gramb),1 ( Satu ) buah alat hisap Boong,v2 (dua) buah pirek kaca, 2 ( Dua ) buah korek Api, 1 ( Satu ) buah jarum,” Jelasnya.

Untuk pasal yang akan di sangkakan kepada para tersangka sebagai berikut, Pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Yahun 2009, tentang Narkotika Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat ( 1 ) Huruf a Jo Pasal 612 Ayat ( 1 ), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah Undang – Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Tindakan yang telah dilakukan oleh Anggota Sat Res Narkoba, iyalah. Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Sita Barang Bukti,vPeriksa Saksi – Saksi, Riksa Barang Bukti dan Urine ke Labfor Cabang Palembang, Gelar perkara, Periksa tersangka, Sidik Perkara dan untuk tindak lanjutnya. Proses Sidik, koordinasi dengan Labfor cabang Palembang, Pengembangan Perkara, Koordinasi PJU. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain