Tangerang ll detikperistiwa.co.id ll Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta mendukung komitmen Pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone, narkoba, dan berbagai modus penipuan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan razia gabungan dan pemusnahan barang hasil razia periode Januari hingga Juni 2026, Rabu (15/7).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polsek Tangerang dan Koramil Tangerang, sebagai bentuk sinergi dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia menyasar Blok C Aula 1 dan E Aula yang dihuni oleh 186 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 2 unit handphone, 1 unit powerbank, 2 unit charger, 4 buah terminal listrik dan 5 buah senjata tajam buatan (sikim).
Pada kesempatan yang sama, Lapas Pemuda Tangerang juga melaksanakan pemusnahan barang hasil razia yang telah dikumpulkan selama periode Januari hingga Juni 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri atas 108 unit handphone, 64 unit charger, 9 unit earphone, dan 52 buah senjata tajam rakitan (sikim). Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, menegaskan bahwa razia merupakan implementasi deteksi dini yang dilaksanakan secara konsisten guna meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kami berkomitmen mewujudkan Lapas Pemuda Tangerang yang bersih dari handphone, narkoba, dan penipuan. Tidak ada toleransi terhadap kepemilikan barang terlarang maupun segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Sinergi bersama Polsek Tangerang dan Koramil Tangerang menjadi kekuatan penting dalam memperkuat pengawasan serta menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif,” tegas Mohamad Fadil.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara rutin, insidentil, dan berkesinambungan sebagai bagian dari implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju, khususnya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum.
Melalui pelaksanaan razia dan pemusnahan barang hasil razia secara konsisten, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari handphone, narkoba, serta praktik penipuan sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.












