Makassar, detikperistiwa.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menggelar Media Gathering Semester I Tahun 2026, Rabu (15/7/2026), di Aula Kanwil DJBC Sulbagsel Lantai 3 Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar.
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Bea Cukai Sulbagsel untuk menyampaikan capaian kinerja, penguatan pelayanan publik, pengawasan barang impor, serta edukasi kepada masyarakat terkait berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal DJBC Sulbagsel, Benny Mayawijaya, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian barang melalui platform online, terutama jika diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui rekening pribadi.
Menurut Benny, perkembangan transaksi digital saat ini membuat masyarakat semakin mudah membeli barang dari berbagai negara. Namun, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus pengiriman barang luar negeri.
“Sekarang banyak pembelian barang dilakukan secara online. Kalau pembayarannya melalui aplikasi resmi seperti marketplace, biasanya lebih mudah diawasi. Tetapi kalau diminta transfer langsung ke rekening pribadi, masyarakat harus berhati-hati,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, salah satu modus yang sering terjadi adalah pelaku menawarkan barang dengan harga murah, kemudian setelah korban melakukan pembayaran, muncul pihak lain yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta sejumlah uang tambahan.
“Bukan barang yang diterima, tetapi justru ada teror yang meminta pembayaran lagi. Ada yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai, padahal itu bukan mekanisme resmi,” jelas Benny.
Benny mengungkapkan, kasus penipuan seperti itu tidak hanya dialami masyarakat umum, tetapi juga pernah hampir dialami oleh dirinya ketika bertransaksi melalui media sosial.
“Awalnya komunikasi berjalan lancar, tetapi setelah pembayaran dilakukan, muncul permintaan tambahan. Ini menjadi pelajaran bahwa siapa pun harus tetap waspada,” kata Benny.
Selain mengingatkan soal penipuan online, Benny juga menjelaskan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ia menegaskan bahwa barang bawaan tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur memasukkan barang perdagangan tanpa memenuhi ketentuan impor.
“Jangan sampai barang bawaan penumpang menjadi celah masuknya barang dagangan dalam jumlah besar. Karena yang dirugikan adalah pelaku usaha dalam negeri yang sudah menjalankan kewajiban sesuai aturan,” tegas Benny.
Lebih lanjut Benny Mayawijaya mengatakan, Bea Cukai Sulbagsel terus berupaya menjalankan pengawasan secara adil dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan pegawai, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau ada pegawai yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Mulai dari sanksi disiplin hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat seperti fraud,” ungkap Benny.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, menjelaskan aturan terbaru terkait barang bawaan jemaah haji dan penumpang dari luar negeri.
Cahya menyebut, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025, barang bawaan pribadi jemaah haji reguler diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor selama barang tersebut benar-benar merupakan kebutuhan pribadi.
“Untuk jemaah haji reguler seluruh barang pribadi dibebaskan. Sedangkan jemaah haji khusus atau ONH Plus mendapatkan pembebasan sampai batas 2.500 dolar AS,” jelas Cahya.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai modus penipuan berkedok hadiah dari luar negeri.
Menurutnya, pelaku biasanya menggunakan media sosial untuk membangun komunikasi, kemudian menawarkan pengiriman hadiah seperti handphone, emas, atau barang berharga lainnya.
“Pembayaran resmi Bea Cukai tidak pernah menggunakan rekening pribadi. Jika ada yang meminta transfer ke rekening atas nama orang lain, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” kata Cahya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui kanal resmi Bea Cukai apabila menerima informasi terkait barang kiriman luar negeri.

Melalui kegiatan Media Gathering tersebut, DJBC Sulbagsel berharap sinergi dengan media semakin kuat dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat serta mencegah penyebaran informasi palsu terkait layanan kepabeanan dan cukai.(Nc)












