Berita  

Sidang TPP Lapas Lhoksukon Bahas Remisi HUT RI, 257 Warga Binaan Diusulkan Terima Hak Integrasi dan Pengurangan Masa Hukuman

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kamis (16/7/2026), Lapas Lhoksukon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas usulan program integrasi serta Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2026.

Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Lhoksukon tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim TPP Lapas Kelas IIB Lhoksukon bersama seluruh anggota tim. Untuk menjamin proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, kegiatan turut dihadiri Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe serta perwakilan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan krusial dalam menilai kelayakan warga binaan sebelum memperoleh hak integrasi maupun remisi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh berdasarkan aspek administratif, perilaku, serta hasil pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Seluruh usulan yang dibahas dalam sidang ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hak warga binaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi objektif terhadap syarat substantif dan administratif yang telah dipenuhi,” ujarnya.

Dari hasil sidang tersebut, Tim TPP menetapkan sebanyak 39 warga binaan memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh program integrasi, baik dalam bentuk Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).

Selain itu, 35 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum Pertama, sementara 218 warga binaan lainnya diusulkan memperoleh Remisi Umum Lanjutan dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Kolaborasi antara Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Bapas Kelas II Lhokseumawe, dan Kanwil Ditjenpas Aceh diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi secara tepat sasaran, profesional, dan sesuai regulasi.

Melalui Sidang TPP ini, Lapas Lhoksukon menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan, transparansi, serta mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

(Abu yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain