Pemkab Lombok Timur Percepat Skema Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, BKN Siapkan Formula Penentuan Kuota

Detikperistiwa.co.id – Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka memperjuangkan perubahan status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai perangkat daerah.

Komitmen itu ditunjukkan melalui pertemuan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, pada Kamis (16/7/2026) di Jakarta. Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah memaparkan kondisi kepegawaian di Lombok Timur sekaligus meminta arahan mengenai mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu.

Lombok Timur menjadi salah satu daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbanyak di Indonesia. Tercatat sebanyak 10.998 pegawai masih berstatus paruh waktu, sehingga penanganannya membutuhkan kebijakan yang matang agar proses penataan aparatur berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Besarnya jumlah pegawai tersebut mendapat perhatian dari Kepala BKN. Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur karena mampu menjaga situasi tetap kondusif dengan tetap memberikan ruang bagi para PPPK paruh waktu untuk terus menjalankan tugasnya. Pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah dinilai mampu menciptakan suasana yang aman di tengah proses penataan tenaga non-ASN.

Dalam pembahasan itu, BKN menjelaskan bahwa penentuan kuota PPPK penuh waktu bagi setiap daerah nantinya akan disusun berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kemampuan fiskal daerah serta pertimbangan teknis lainnya. Pedoman resmi mengenai prioritas penerima status penuh waktu masih dalam tahap penyusunan dan akan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menegaskan, Bupati menginginkan proses pengusulan dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan bagi seluruh PPPK paruh waktu.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah usia pegawai. Menurutnya, apabila faktor tersebut nantinya menjadi komponen utama dalam penilaian yang ditetapkan BKN, maka pemerintah daerah akan menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan prioritas usulan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi belanja pemerintah, Pemkab Lombok Timur tetap mempertahankan komitmennya untuk tidak melakukan pengurangan tenaga honorer. Seluruh pegawai yang telah diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu tetap dipertahankan, kecuali mereka yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi yang terus dibangun dengan BKN, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap proses transisi menuju PPPK penuh waktu dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain