Tim Hukum Polres Karangasem Menang dalam Sidang Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi PTSL di PN Amlapura

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id 

Tim Hukum Polres Karangasem menorehkan keberhasilan dalam mengawal proses hukum pidana korupsi di wilayah hukumnya. Kepastian ini didapat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Amlapura resmi menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kelian Banjar Dinas Tegenan terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Senin, 20 Juli 2026.

 

Sidang putusan penolakan tersebut berlangsung pada hari Senin, 20 Juli 2026, pukul 14.40 Wita di dalam Gedung Pengadilan Negeri Amlapura yang beralamat di Jalan Kapten Jaya Tirta No. 14, Amlapura.

 

Keberhasilan Polres Karangasem dalam mempertahankan keabsahan proses penyidikannya dikawal langsung oleh Kasikum Polres Karangasem AKP I Putu Agustina, S.H., M.M., bersama Ps. Kasubsibankum Sikum Polres Karangasem Aiptu I Gusti Nyoman Sudarsana, serta didampingi oleh Kanit III Sat Reskrim Polres Karangasem beserta jajaran anggotanya.

 

Tim kuasa hukum ini bergerak resmi mewakili Kasat Reskrim Polres Karangasem berdasarkan Surat Perintah Kapolres Karangasem Nomor: Sprin/1253/VII/HUK.11.1./2026 dan Surat Kuasa Khusus.
Perkara praperadilan dengan nomor register 2/Pid.pra/2026/PN Amp ini diajukan oleh tersangka I Gede Tangkas Wiguna alias Mangku Landung pada 29 Juni 2026 lalu.

 

Pemohon yang merupakan mantan Kelian Banjar Dinas Tegenan tersebut menggugat Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karangasem dengan dalih tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI tertanggal 1 April 2026.

 

Dalam pokok perkara yang disidik oleh Sat Reskrim Polres Karangasem, tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Yang bersangkutan diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan cara memungut uang kepengurusan pembuatan sertifikat tanah Program PTSL dari masyarakat.

 

Praktik korupsi tersebut diduga terjadi secara berturut-turut pada kurun waktu tahun 2019, 2020, 2022, hingga tahun 2024 di lingkungan Banjar Dinas Tegenan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

 

Atas perbuatannya, Sat Reskrim Polres Karangasem menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kematangan dan profesionalisme penyidik Polres Karangasem akhirnya teruji di meja hijau. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Mochamad Adib Zain, S.H., M.H., dengan dibantu Panitera pengganti Gede Arta Wijaya, S.H., agenda pembacaan putusan praperadilan yang dibacakan pada pukul 14.50 Wita secara tegas menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.

 

Kemenangan mutlak Polres Karangasem dalam sidang praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan hingga penetapan status tersangka terhadap I Gede Tangkas Wiguna telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga Sat Reskrim Polres Karangasem kini dapat melanjutkan proses penyidikan korupsi PTSL tersebut ke tahap selanjutnya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain