Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Kasus penganiayaan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi dan telah dialami seorang Anak yang masih di bawah umur serta masih duduk di Bangku Sekolah Menenggah Pertama ( SMP ) peristiwa tersebut, sangat mengguncang orang tua dan keluarga korban serta masyarakat Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel ) Peristiwa tersebut, terjadi pada Hari Jumat, Tanggal 13 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 wib, lalu di TKP yang kini kasusnya telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres OKU Timur polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan orang tua korban dengan inisial DN, insiden bermula dari ketidak sengajaan teman korban yang melempar buah Jeruk Busuk yang mengenai sebuah Mobil yang pada saat itu, sedang melintas di Jalan Tempat Kejadian Perkara ( TKP). Akibat hal sepele tersebut, suasana memanas. Para tersangka yang di duga berjumlah Tiga ( 3 ) orang naik pitam ( emosi / pun marah), kemudian menghentikan laju kendaraannya yang kemudian keluar dari Mobil dan langsung menarik salah Satu teman korban dengan inisial NL masuk ke dalam mobil, sementara itu korban sebut saja DN ( 14 ) sendiri mendapatkan perlakuan kasar dari para tersangka, dipukuli dan di hajar oleh tersangka menggunakan pecahan spakbor depan Motor saat hendak menolong temannya Panggil saja PR yang sempat jatuh dari kendaraan saat peristiwa tersebut, Perbuatan kejam ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka pelaku dewasa.
Orang tua korban dan pihak keluarga yang mengetahui dan mendengarkan kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Belitang 1 pada pukul, 01.00 wib, Dini Hari. Akibat dari kejadian tersebut, korban DN mengalami luka di bagian kepala di atas pelipis kiri.
Dan selanjutnya, penanganan kasus ini, dilimpahkan kepada tim PPA Mapolres OKU Timur untuk di tindak lanjuti. Identitas Pelaku dan ciri – cirinya telah diberikan oleh orang tua ataupun keluarga korban ke pihak yang berwenang, yaitu. 1, tersangka bernama Rahmat dengan postur tubuh.
Berbadan Gemuk yang berdomisili di Jatran Gumawang, Kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur. 2, Ipal dengan postur tubuh. Bertubuh penuh tato, berdomisili di Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, kabupaten Oku Timur.
Dan ketiga tersangka berperawakan tinggi, berkulit putih. Beberapa bulan pasca-insiden, ketiga pelaku beserta kerabatnya mendatangi kediaman orang tua korban NL sebagai pelapor dengan maksud mengajukan permohonan perdamaian. Namun, sikap tegas disampaikan oleh orang tuanya korban DN .” Meskipun ada tawaran perdamaian, proses Hukum tetap akan berjalan.
Anak saya mengalami luka hingga dijahit sebanyak 8 kali, akibat di keroyok dan aniaya serta dipukuli, dan hingga kini masih menderita trauma mendalam. Kami menuntut Hukum berjalan sesuai dengan perbuatan mereka terhadap Anak kami yang masih di bawah umur,” tegas orang tua korban DN. Dalam kasus ini memiliki landasan Hukum yang kuat.
Tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap Anak dikategorikan sebagai Delik Biasa ( bukan delik aduan ) berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP Baru ) serta UU Perlindungan Anak. Artinya, Aparat dapat memproses perkara tanpa memerlukan persetujuan korban, Perdamaian antar-pihak tidak dapat menghentikan jalannya perkara pidana, hanya dapat menjadi pertimbangan pemberatan atau pemberatan Hukuman di pengadilan. Pelaku terancam pasal Kekerasan Bersama-sama ( Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 ) dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, serta dapat digabungkan dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang memberikan sanksi lebih berat karena korbannya adalah Anak di bawah umur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., saat diwawancarai awak media diruang kerjanya memberikan penegasan terkait status penanganan kasus ini.” Dalam proses penyidikan, identitas pelaku sudah diketahui. Kami menegaskan, pelaku akan segera diamankan dan seluruh rangkaian proses Hukum akan dijalani secara tegas dan tanpa pandang bulu demi keadilan dan perlindungan terhadap korban Anakdi bawah umur,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., ( Ali Wardana ).












