MUSI BANYUASIN –detikperistiwa co.id Kebijakan Kapolres Musi Banyuasin yang tiga kali menerbitkan surat perintah razia terhadap angkutan minyak ilegal sepanjang Mei hingga Juni 2026 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil akhir operasi tersebut, meski sebelumnya puluhan kendaraan pengangkut minyak diduga ilegal sempat diamankan dan terparkir di halaman Mapolres Musi Banyuasin.
Publik kini mempertanyakan keberadaan kendaraan maupun barang bukti minyak yang sebelumnya disita. Hingga saat ini, Polres Musi Banyuasin juga belum pernah menggelar konferensi pers ataupun menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepada masyarakat.
Ketua LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, mengatakan masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut dari operasi yang dilakukan aparat kepolisian karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara.
“Kami mempertanyakan hasil dari tiga kali razia yang dilakukan sepanjang Mei hingga Juni 2026. Kendaraan yang sempat berjajar di halaman Mapolres Muba sekarang berada di mana? Barang bukti minyak disimpan di mana? Bagaimana perkembangan penyidikannya? Sampai hari ini tidak pernah ada penjelasan resmi kepada publik,” ujar Desri.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum sehingga Polres Muba seharusnya menyampaikan secara terbuka jumlah kendaraan yang diamankan, status barang bukti, serta perkembangan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.
“Operasi itu menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat razia dilakukan, tetapi tidak pernah tahu bagaimana akhir penanganan perkaranya,” tegasnya.
Desri meminta Polres Musi Banyuasin segera memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Senada, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin, Boni, juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik pengangkutan minyak ilegal.
“Kalau memang Kapolres sampai tiga kali mengeluarkan surat perintah razia, tentu masyarakat berharap ada hasil yang jelas. Jangan sampai terkesan hanya omon-omon. Untuk apa membuat gaduh masyarakat dengan operasi besar-besaran kalau hasil akhirnya tidak pernah disampaikan secara terbuka,” kata Boni.
Ia menilai transparansi merupakan kunci agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami meminta Polres Muba terbuka. Sampaikan berapa kendaraan yang diamankan, di mana barang buktinya sekarang, apakah sudah ada tersangka, dan bagaimana perkembangan proses hukumnya. Jangan sampai publik bertanya-tanya karena tidak ada informasi yang disampaikan,” ujarnya.
Lanjutnya, “Jika Kapolres Muba dan Kanit Pidsus tidak serius bekerja, lebih baik segera mundur dari jabatan dan angkat kaki saja dari Musi Banyuasin,” tegasnya.
POSE RI dan Barikade 98 mendesak Polres Musi Banyuasin segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait hasil razia angkutan minyak ilegal yang dilaksanakan sepanjang Mei hingga Juni 2026, termasuk status kendaraan, barang bukti minyak yang disita, serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)












