Unit Reskrim Polres Oku Timur Berhasil Mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Anggota Satreskrim polsek Belitang I bersama Anggota reskrim polres Oku Timur telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan kriminal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU RI No. I, Tahun 2023 KUHpidana yang terjadi, dijalan Raya Desa Gumawang, kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel ), pada Hari Minggu (31/ 05/ 2026 ), srkira pukul, 09. 00 wib.

Pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka dengan inisial, i. W ( 31 ), Bin Amirudin, belum bekerja, warga Desa Suka Negara, kecamatan Madang Suku II, kabupaten Oku Timur yang juga diperkuat dengan laporan korban / Polisi Nomor: LP. B / 07/ VII/ 2026/ SPK/ Polsek Belitang I/ Polres Oku Timur/ Polda Sumsel, Tanggal 19 Juli 2026, di lengkapi dengan surat Tugas Nomor: SP. Gas/ 08/ VII/ Res. I. 8/ 2026, Tanggal 24 Juli 2026, serta surat perintah penyidikan Nomor: SP. Dik/ 08/ VII/ Res. I. 8/ 2026, Tanggal 24 Juli 2026, dan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/ 09/ VII/ Res. I. 8/ 2026, Tanggal 24 Juli 2026, yang juga dibenarkan langsung oleh Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., di dampingi kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri. S, E., yang di sampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut. Berawal Pada hari Minggu Tanggal 31 Mei 2026, sekira Pukul 08.30 wib, korban sebut saja, Z B ( 58 ) Bin Abdul, pekerjaan Buruh harian lepas, Alamat Desa Rantau Jaya, RT 002/ RW, 001, Kecamatan Belitang Madang Raya ( BMR ), kabupaten Oku Timur, sebelum kejadian korban yang datang ke pinggir trotoar jalan Desa Gumawang Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur untuk bekerja sebagai juru parkir pasar Gumawang, Kemudian korban memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017 milik korban di dalam Tenda warung yang berada di pinggir trotoar jalan Raya Desa Gumawang dengan mengunci stang.

Setelah itu korban mengatur kendaraan yang akan parkir sambil memperhatikan sepeda motor yang korban parkirkan tersebut. Kemudian pada saat korban ingin mengambil kopi di dasbor sepeda motor korban, ternyata sepeda motor milik korban tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi ( TKP ). Atas Kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017, Nopol : BG-6729-KAL, No.Rangka : MH1JM2113HK322816 dan No.Sin : JM21E-1316315 An. ZAINATUN WAHYUNI, dan jika ditafsir dengan uang kerugian yang di alami korban sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I Untuk di Tindak Lanjuti.” Ujar kasi Humas yang juga menyampaikan Kronologi Penangkapan terhadap tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian.” Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 Unit Reskrim Polsek Belitang I mendapatkan informasi identitas dan keberadaan dari tersangka pelaku tersebut. Selanjutnya, Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri. S, E., memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Krisna Sandi untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Kemudian Pada Hari Jum’at Tanggal 24 Juli 2026, sekira Pukul 04.00 Wib, Dini Hari Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi beserta Unit Opsnal Polsek Belitang I berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku An. Indra Wijaya ( 31 ) Bin Amirudin saat sedang berada di tempat kediaman, rumahnya, di Desa Sinu Marga Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur tanpa perlawanan.Ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, Barang Bukti ( BB ) yang ikut berhasil diamankan berupa.” I. Lembar Fotocopy STNK Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017, dengan Nopol : BG-6729-KAL, No.Rangka : MH1JM2113HK322816 dan No.Sin : JM21E-1316315 An. Zainatun Wahyuni, Satu Buah Fotocopy BPKB Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017,Nopol : BG-6729-KAL, No.Rangka : MH1JM2113HK322816 dan No.Sin : JM21E-1316315 An. Zainatun Wahyuni 868905042555640,1 Pasang Sandal warna Hitam corak Hijau Merk ARDIES, dan dari Saksi atas nama Anggo Noversa ( 31 ) Bin Kasim dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, I. Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih, Tahun 2017,dengan Nopol : BG-6729-KAL, No.Rangka : MH1JM2113HK322816 dan No.Sin : JM21E-1316315 An. ZAINATUN WAHYUNI 868905042555640, dan, I. Buah Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV. Tersangka pelaku akan dikenakan ( sangkakan ) dan di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana.” Jelas Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain