Gayo Lues – detikperistiwa.co.id
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Aceh menyoroti dan mempertanyakan Dana Kapitasi Tahun 2021 s/d 2023 di masing-masing Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues. Dana itu yang di duga tidak transparansi dan terindikasi adanya penyimpangan, Senin (05/02/2024).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Aceh, Iskandar Muda kepada Tim Wartawan menyebutkan pada Senin (05/01/2024) Dana Kapitasi senilai Milyaran Rupiah untuk 12 Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues. Menurutnya, berdasarkan hasil Investigasi pihaknya, penyaluran Dana Kapitasi di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues tidak transparansi dan rawan penyimpangan pada pola kapitasi (JKN).
Kita menduga Dana Kapitasi itu ada indikasi penyimpangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAKORPAN akan melaporkan kasus itu kepada Aparat Penegak Hukum,
Iskandar juga menjelaskan berdasarkan data yang di peroleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAKORPAN Dana yang di terima Puskesmas Kota Blangkejeren sangat besar mencapai Rp. 4.545.105.034 besaran Dana tersebut dari Tahun 2021 sampai Tahun 2023.
Puskesmas tidak hanya menerima Dana Kapasitas, juga Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Besarnya Dana ini menjadikan Pejabat Pemerintah Daerah tertarik mencari keuntungan. Dorongan ini juga di perkuat adanya kewenangan yang di miliki Pemerintah Daerah dari perencanaan hingga pencairan Dana yang di terima Puskesmas.
Ada pun Pegawai Puskesmas Medis mau pun non- Medis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa di dapatnya, juga hierarki yang kuat antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Kepala Daerah.
Terpisah Kepala Puskesmas Kota Blangkejeren, dr. Witono Purwoleksono mengatakan kepada Tim Wartawan pada Senin (15/02/2024) Dana Kapasitasi merupakan besaran pembayaran per Bulan yang di bayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta (JKN) terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan Kesehatan yang di berikan.
“Artinya, Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang di miliki Pemerintah Daerah akan mendapatkan transfer Dana segar pada awal Bulan dengan hanya memperhitungkan pada jumlah kepesertaan (JKN) di wilayahnya. Dana yang telah di kirimkan ke Puskesmas tersebut akan di manfaatkan oleh Puskesmas untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan sisanya di gunakan untuk biaya operasional,” ujarnya.
“Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAKORPAN Provinsi Aceh, Iskandar Muda mengatakan Kapitasi (FKTP) di bayarkan berdasarkan kinerja, hal ini di jelaskan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, (BPJS Kesehatan) telah menerbitkan Peraturan Nomor : 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mengubah kerangka pembayaran kapitasi yang sebelumnya berbasis komitmen pelayanan menjadi berbasis kinerja. Pengubahan ini di percaya dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai bagian dari program jaminan sosial kesehatan nasional,” katanya.
Iskandar menyebutkan yang di duga dana yang di terima Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues sangat besar. Puskesmas tidak hanya menerima Dana Kapasitasi, juga Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Jamkesda, dan APBD. Besarnya dana ini menjadikan Pejabat Pemerintah Daerah tertarik mencari keuntungan. Menurutnya Dorongan ini juga di perkuat yang di duga adanya kewenangan yang di miliki Pemerintah Daerah dari perencanaan hingga pencairan dana yang di terima Puskesmas. Ada pun Pegawai Puskesmas Medis mau pun non- Medis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa didapatnya, juga hierarki yang kuat antara Puskesmas, Dinas Kesehatan,” sebutnya.
“Selain itu di katakan Iskandar pengelolaan Dana Kapasitasi Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues yang di duga tidak transparan. Pengelolaan Dana Kapasitasi, mulai dari perencanaan hingga pertanggung jawaban, sepenuhnya tertutup, di kelola oleh Kepala dan Bendahara Puskesmas. Publik tidak bisa mengakses besaran dan pemanfaatan Dana Kapasitasi Puskesmas,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan sistem pengawasan dan pencatatan pertanggung jawaban yang belum baik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang seharusnya mengawasi tidak mendapat program dan anggaran untuk pendampingan, pengawasan, mau pun pemeriksaan Dana Kapasitasi.
“Belum adanya sanksi tegas terkait pemotongan, pemerasan, mau pun pungutan liar untuk Dana Kapasitasi. Hal ini yang di duga penyelewengan Dana Kapasitasi terjadi sistematis dan luas,” jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Riadussalihin saat di konfirmasi Tim Wartawan pada tanggal 22 Januari 2024 sekitar 16.00 WIB menjelaskan Dana Kapasitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang di bayar di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang di berikan. Dana Kapasitasi dapat di gunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis.
“Hal itu sesuai dengan Permenkes Nomor : 52 Tahun 2016. Dengan adanya Dana Kapasitasi tersebut (FKTP) dapat melaksanakan fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya,” jelasnya.