Detikperistiwa.co.id – LOMBOK BARAT – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, langkah antisipatif terus dilakukan guna menciptakan proses demokrasi yang aman dan minim konflik. Salah satunya melalui sinergi antara Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokasi Indonesia (DPC PERSADIN) Kabupaten Lombok Barat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat yang sepakat memperkuat edukasi hukum bagi penyelenggara maupun masyarakat desa.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPMD Lombok Barat pada Jumat (24/7/2026). Pertemuan itu menjadi ajang koordinasi sekaligus penyampaian gagasan dari DPC PERSADIN terkait penguatan aspek hukum dalam setiap tahapan Pilkades yang akan digelar di Kabupaten Lombok Barat.
Audiensi dipimpin Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, M.H., CIM., didampingi Sekretaris Yanuar Dwi Wirabakti, S.H., dan anggota tim hukum Bang Jhony Gunung. Rombongan diterima langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat, H. Mahnan, S.STP., M.H., bersama Sekretaris Dinas Lalu Agus Taufik.
Dalam pertemuan tersebut, PERSADIN menawarkan sebuah program pembinaan hukum bertajuk Gerakan Desa Sadar Hukum. Program ini difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum bagi panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, serta unsur masyarakat agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, menilai Pilkades merupakan salah satu proses demokrasi yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi apabila tidak dibarengi dengan pemahaman hukum yang baik. Berbeda dengan pemilu maupun pilkada yang memiliki mekanisme pengawasan khusus, Pilkades membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dalam membangun kesadaran hukum sejak awal.
Ia mengatakan berbagai persoalan seperti dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara, sengketa administrasi, hingga persoalan daftar pemilih dapat menjadi pemicu konflik apabila tidak diantisipasi melalui langkah preventif.
“Yang kami dorong bukan sekadar penyelesaian ketika sengketa sudah terjadi, tetapi bagaimana seluruh elemen desa memahami aturan sehingga potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal. Edukasi hukum menjadi investasi penting untuk menciptakan Pilkades yang berkualitas,” ungkapnya.
Untuk menjangkau seluruh desa di Kabupaten Lombok Barat, program tersebut dirancang menggunakan sistem pelaksanaan berbasis wilayah. Penyuluhan akan dipusatkan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan para penjabat kepala desa, panitia Pilkades, BPD, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat sebagai peserta utama.
Dalam setiap kegiatan, peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai regulasi Pilkades, tata kelola penyelenggaraan yang sesuai ketentuan, mekanisme penyelesaian persoalan administrasi, hingga risiko hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat, H. Mahnan, memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang dibawa PERSADIN. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dalam memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa sekaligus menjaga stabilitas daerah menjelang Pilkades serentak.
DPMD, kata dia, siap memfasilitasi pelaksanaan program melalui koordinasi bersama pemerintah kecamatan dan desa agar penyuluhan hukum dapat menjangkau seluruh wilayah secara efektif.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Barat tidak hanya berlangsung lancar dan kondusif, tetapi juga menghasilkan proses demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat desa.(red)












