Detikperistiwa.co.id
SIDOARJO – Penanganan dugaan perkara narkotika oleh Unit 4 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai perbedaan penanganan terhadap empat orang yang diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah kos di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AH, AGR, D, dan M. Dari lokasi tersebut, petugas diduga mengamankan barang bukti berupa sekitar 40,11 gram sabu, 30,90 gram ganja, serta satu unit timbangan elektrik.
Sebelumnya, media memperoleh informasi bahwa AH diproses hingga tahap penahanan, AGR menjalani rehabilitasi, sedangkan D dan M diduga tidak diproses secara pidana. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan penanganan terhadap D dan M.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K ,M.A memberikan penjelasan bahwa dua orang yang dimaksud telah menjalani proses assessment melalui BNNK Sidoarjo.
Menurut Kasat, hasil assessment merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi Merah Putih. Ia juga mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada BNNK Sidoarjo maupun pihak rehabilitasi guna memperoleh informasi lebih lanjut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Jumat, 24 Juli 2026, awak media mendatangi kantor BNNK Sidoarjo untuk melakukan konfirmasi. Di lokasi, media diterima oleh seorang petugas bernama Yevi.
Saat disebutkan empat nama yang dimaksud, petugas BNNK membenarkan bahwa mereka pernah menjalani proses assessment. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai lokasi rehabilitasi dua orang yang dimaksud, petugas menolak memberikan keterangan.
Menurut penjelasan petugas, informasi mengenai lokasi rehabilitasi maupun prosedur penanganan hanya dapat disampaikan kepada pihak keluarga yang bersangkutan sehingga tidak dapat diberikan kepada media.
Media kemudian mengonfirmasi pernyataan Kasat Resnarkoba Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K ,M.A yang menyebut kedua orang tersebut menjalani rehabilitasi di Merah Putih. Dalam kesempatan itu, awak media juga menunjukkan daftar lembaga rehabilitasi yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN sebagaimana tercantum pada data bertanggal 17 Februari 2026, yang tidak mencantumkan nama lembaga rehabilitasi Merah Putih.
Menanggapi hal tersebut, petugas BNNK Sidoarjo menjelaskan bahwa daftar yang ditunjukkan merupakan data lama dan telah diperbarui. Namun, saat diminta akses terhadap daftar terbaru, petugas menyatakan data tersebut dapat ditanyakan kepada BNN Provinsi Jawa Timur karena bukan merupakan informasi yang dipublikasikan untuk umum.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto, S,I,K , M.A , BNNK Sidoarjo, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan resmi atau data yang berbeda, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim












