Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara, Kortastipidkor Polri Selamatkan 23 Hektar Tanah Negara

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Aset bernilai triliunan rupiah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta selama belasan tahun.

 

Berita ini disampaikan saat konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto di Ungasan, Kuta Selatan, Bali, Kamis (17/9/2026). Dalam jumpa pers tersebut, Brigjen Indra didampingi oleh Penyidik Utama Tk. 2 Kortastipidkor Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol. Muhammad Riffai, serta mewakili Kabid Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi Kasubid Penmas.

Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Kronologi dan Modus Operandi Penyidikan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Objek tanah semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali, yang kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN. Perkara bermula dari proses tukar-menukar (Ruislag) aset antara BPN dan PT. MSD.
• Gagal Penuhi Kewajiban: Meski ditetapkan sebagai pemenang lelang, PT. MSD diduga tidak pernah menyelesaikan kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali. Akibatnya, proses Ruislag sebenarnya tidak pernah tuntas.
• Penguasaan Fisik Ilegal: Sejak 2014 hingga saat ini, PT. MSD menguasai tanah secara fisik dengan memasang pagar, papan pengumuman, dan mendirikan pos jaga sehingga Negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.
• Penggunaan Dokumen Internal & Pembiaran: Penyidik mengusut dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam gugatan perdata untuk merekayasa seolah-olah Ruislag telah selesai. Selain itu, penyidik mendalami indikasi pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran BPN, seperti tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan nihilnya pengamanan fisik aset Negara.

Nilai Aset Fantastis dan Langkah Penyitaan
Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014-2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Namun, berdasarkan appraisal kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan dapat menembus hingga Rp 4,8 triliun. Perhitungan nilai kerugian keuangan Negara final saat ini masih berproses bersama BPK RI hingga periode 2026.

Pada hari yang sama, tim penyidik langsung melakukan tindakan tegas di lokasi:
• Penyitaan Barang Bukti: Memasang plang penyitaan di lahan objek perkara untuk memblokir pergeseran penguasaan tanah dan mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery).
• Pemeriksaan Saksi: Memeriksa sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse (terkait keberadaan menara telekomunikasi di lokasi).
• Keterangan Ahli: Meminta pandangan ahli hukum pidana guna mengkaji pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi, ujar Direktur P2A.

BJP Indra Lutrianto juga menegaskan perkara ini disidik menggunakan sangkaan pasal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka akan disesuaikan dengan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.
“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset Negara, Tegasnya.

 

Kami juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki dokumen ataupun informasi terkait perkara ini agar segera menyampaikan kepada penyidik / Kepolisian terdekat, karena setiap informasi akan diverifikasi dan diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, terimakasih,” tutup BJP Indra Lutrianto.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain