Detikperistiwa.co.id
Gresik — Kegiatan penertiban kios dan bangunan di Dusun Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada 8 April 2026 masih menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, kejelasan terkait rencana pemanfaatan lahan pasca-penertiban tersebut masih dalam proses penelusuran.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi lahan, khususnya untuk mendukung optimalisasi saluran air (drainase) serta pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh pihak Kecamatan Driyorejo sebagai penjelasan awal kepada masyarakat.
Namun demikian, informasi yang tersedia sejauh ini masih bersifat umum. Detail perencanaan teknis, termasuk dokumen Detail Engineering Design (DED) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), belum diperoleh secara lengkap oleh publik.
Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Ketua Komisi III DPRD Gresik menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya kegiatan penertiban tersebut, namun untuk rincian teknis program drainase dan RTH, diarahkan untuk ditanyakan kepada perangkat daerah yang berwenang, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, belum mengetahui terkait rencana yang dimaksud. Penelusuran juga dilakukan ke Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), disampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Di tingkat kabupaten, perwakilan dari bidang PU SDA Gresik mengarahkan agar konfirmasi dilanjutkan ke bidang tata ruang. Namun hingga saat ini, upaya komunikasi kepada Dinas PUTR Gresik masih belum mendapatkan tanggapan.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat, pihak media telah menyampaikan permohonan resmi kepada instansi terkait. Dalam permohonan tersebut, diajukan beberapa poin informasi yang dibutuhkan, antara lain:
Dokumen Detail Engineering Design (DED) rencana penataan atau pembangunan di lokasi dimaksud.
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan optimalisasi drainase dan pengembangan RTH.
Penjelasan teknis terkait tahapan pelaksanaan serta target waktu pekerjaan.
Dokumen perencanaan lain yang relevan, termasuk DED dan RAB induk apabila tersedia.
Informasi mengenai instansi atau pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Permohonan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik, dengan harapan dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah diatur.
Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pengumpulan informasi masih berlangsung. Diharapkan ke depan terdapat penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak terkait, sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai rencana pemanfaatan lahan pasca-penertiban, termasuk aspek perencanaan dan penganggarannya. **












