Dituding Selingkuh Tanpa Bukti, Alpha Simanjuntak Siap Lawan: Sebut Pemberitaan Tendensius dan Langgar Etika

Siborongborong – detikperistiwa.co.id

Drs. Alpha Simanjuntak, M.Pd melontarkan keberatan keras atas pemberitaan salah satu media lokal yang menuding dirinya terlibat dugaan perselingkuhan. Ia menilai tudingan tersebut tidak hanya tanpa dasar, tetapi juga sarat muatan opini yang mengarah pada pembunuhan karakter.

Alpha menegaskan, pemberitaan tersebut dipublikasikan tanpa proses verifikasi dan konfirmasi yang layak, sehingga berpotensi menyesatkan publik.

“Apa yang salah jika saya berjalan dengan seorang wanita? Apakah itu bisa langsung divonis sebagai perbuatan tidak pantas? Ini jelas tuduhan yang dipaksakan,” ujarnya tegas.

Ia menyebut, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut terkesan menghakimi, tidak berimbang, dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada framing yang merugikan saya secara pribadi dan profesional,” katanya.

Alpha juga menyoroti pencantuman identitas dirinya sebagai anggota Dewan Pendidikan dalam pemberitaan tersebut, yang dinilai memperbesar dampak negatif dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Saya sangat keberatan. Nama baik dan integritas saya dipertaruhkan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Ia menilai, pemberitaan tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga berpotensi melanggar norma dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Pemberitaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Saya sedang menyiapkan langkah hukum,” ujarnya saat ditemui di Kantor PGRI 20, Rabu (6/5/2026).

Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior Freddy Hutasoit menilai pemberitaan tanpa verifikasi dan konfirmasi berpotensi kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia menegaskan, Pasal 1 KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, melakukan konfirmasi, serta menghindari opini yang menghakimi.

“Jika benar tidak ada proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap kode etik,” ujarnya.

Freddy juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

“Tidak bisa seseorang langsung dihakimi hanya berdasarkan asumsi atau interpretasi sepihak. Itu jelas melanggar prinsip dasar jurnalistik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut media yang melanggar KEJ berpotensi dikenai sanksi oleh Dewan Pers.

“Sanksinya bisa berupa kewajiban klarifikasi, pemuatan hak jawab, hingga rekomendasi sanksi etik. Ini bukan hal sepele,” katanya.

Freddy mengingatkan, kebebasan pers bukanlah legitimasi untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Pers itu bebas, tetapi tidak kebal hukum dan tidak boleh bertindak semena-mena. Ada tanggung jawab besar di balik setiap pemberitaan,” pungkasnya.

(DP/L.Tamp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *