Puluhan Massa SIRA dan PST Menuntut Keadilan Terkait Saksi Harmizon Sesuai Ketentuan Hukum

Palembang,-detikperistiwa co.id

Puluhan massa yang tergabung dalam SIRA, PST, serta pemerhati situasi terkini mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Negeri Palembang,Senin,10/8/2026 PKL.9.30wib

” Menyatakan sikap tegas terhadap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025″.

Perkara tersebut saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pernyataan sikap ini disampaikan berdasarkan hasil kajian serta informasi dan dokumen yang telah kami peroleh, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/FT1/06/2026, serta informasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap tersangka Raga Alam Sakti.

SIRA dan PST “meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada tekanan terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa, penuntut umum, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara”.tegas Dian

Kebenaran perkara harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan opini, kepentingan politik, maupun kekuatan tertentu.

SIRA-PST berdiri bersama masyarakat untuk mengawal uang rakyat dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian,”menurut Ketua SIRA Rahmad Shandy.

Yang kami tuntut adalah KEADILAN.

-Jika seseorang tidak terlibat, maka proses hukum harus membuktikannya.

-Jika seseorang terbukti terlibat, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.

-Jangan biarkan uang rakyat menjadi lahan permainan.

-Jangan biarkan proses hukum berhenti pada permukaan.

-Jangan ada kekebalan hukum bagi siapa pun.

Korupsi harus dibongkar.Fakta harus diuji.Keadilan harus ditegakkan.

Pernyataan Zubir/Humas PN Palembang
Chandra Gotama, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, bersama Bapak Henry selaku Juru Bicara dan Humas PN Palembang.
Ada dua poin penting yang perlu kami sampaikan.
Pertama, terkait saksi Harmizon. Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali. Sesuai ketentuan hukum acara, kewajiban menghadirkan saksi pada prinsipnya berada pada Jaksa Penuntut Umum. Apabila saksi tidak hadir dan memang diperlukan, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum.
Kedua, terkait independensi Majelis Hakim. Kami memastikan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara bersifat independen serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.
Apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan rekan-rekan sekalian akan kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Kami memastikan proses persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait irigasi akan berjalan sesuai hukum, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan ,tuntas Chandra Gotama.
Edit “mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain