Detikperistiwa.co.id
Kabupaten Malang – Sidang pemeriksaan ketiga perkara gugatan class action nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn yang diajukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (6/5/2026). Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu dihadiri seluruh pihak berperkara.
Pantauan di lokasi, hadir secara langsung Wiwid Tuhu, SH., MH selaku Bupati LIRA Kabupaten Malang. Sementara itu, Bupati Malang diwakili kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Malang yang didampingi Kejaksaan Negeri Malang. Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) masing-masing dihadiri perwakilan bagian hukumnya.

Majelis Hakim Minta Notasi, Penggugat Tunjukkan Surat dan Pemberitaan Media
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Syafii, SH dengan anggota Dian Mega Ayu, SH., MH dan Muhammad Dzulhaq, SH. Sejak awal persidangan, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk menunjukkan notasi terkait perkara yang diajukan.
Atas permintaan itu, penggugat mempertanyakan dasar hukumnya, sebab notifikasi yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung 1 tahun 2023 adalah sengketa hukum yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup, sedangkan gugatan yang diajukan LIRA pada dasarnya tidak berkenaan dengan lingkungan hidup, akantetapi dalam pemeriksaan tersebut LIRA tetap menunjukkan surat notifikasi yang telah dikirimkan kepada Bupati Malang beserta sejumlah sebaran pemberitaan media massa yang memuat perkara yang dipermasalahkan LIRA.
Dalam persidangan, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menyampaikan hal menarik. Menurutnya, permintaan notifikasi tersebut sejatinya berkaitan dengan gugatan class action (CLS) tentang lingkungan hidup. Sementara perkara yang diajukan LIRA saat ini bukanlah sengketa lingkungan hidup.
“Pada prinsipnya, LIRA justru meminta petunjuk kepada Majelis Hakim pemeriksa mengenai bagaimana kebijaksanaannya,” ujar Wiwid di ruang sidang.
Diluar sidang, ia mengungkapkan keinginan untuk menjadikan seluruh proses pemeriksaan gugatan ini sebagai pedoman baru gugatan CLS, yang tidak berkaitan dengan lingkungan hidup bahkan tak menutup kemungkinan untuk dibukukan.
“Biar semua subjek yang ada di dalam gugatan tercatat oleh sejarah. Sebab selama ini gugatan class action masih hanya berkaitan dengan sengketa lingkungan hidup,” tegasnya.
Pernyataan ini langsung menyedot perhatian publik yang hadir, karena dianggap membuka babak baru dalam praktik hak gugat warganegara di Indonesia.
Vrijwaring Belum Dikabulkan, Sidang Lanjut Mediasi 13 Mei 2026
Sementara itu, permohonan vrijwaring (menarik pihak lain masuk dalam perkara) yang diajukan penggugat guna memasukkan Kejaksaan ke dalam perkara, hingga kini belum dikabulkan majelis hakim. Alasannya, sidang masih akan memasuki tahap mediasi terlebih dahulu.
Penarikan pihak ketiga ini dimaksudkan oleh Penggugat untuk menarik Kejaksaan sebab menurut Penggugat permasalahan yang terjadi adalah tidak luput dari dugaan kegagalan Kejaksaan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan aparatur sipil negara terhadap seberangkat tata aturan hukum, khususnya dalam penataan sistem kepegawaian.
Sidang diakhiri dengan dijadwalkan mediasi para pihak pada pekan depan, tepatnya pada 13 Mei 2026. Agenda ini menjadi krusial apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. By












