Muba, detikperistiwa co.id
Kepolisian Resor (Polres) Muba melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Een Panjaitan.
Surat SP2HP bernomor B/347/Vlll/RES.1.11./2026/Satreskrim Musi Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan merujuk pada Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat itu disebutkan, peristiwa dugaan penipuan hari sabtu 17 Januari 2026 pukul 18.30 malam di kediaman pelapor di desa ngulak ll kabupaten Sanga desa
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa hingga saat ini Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Muba masih melakukan proses penyelidikan.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor guna mendalami perkara sebelum dilaksanakan gelar perkara.
“Informasi laporan yang saudara sampaikan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudari Meilanti untuk proses lebih lanjut,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Polres Muba juga membuka ruang koordinasi bagi pelapor apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan maupun tambahan informasi.
Pelapor dapat berkoordinasi dengan Kanit ldik III reskrim Polres Muba , IPDA Novian Maas Thurela Wahyudi,S.H. penyidik pembantu melalui kontak yang tercantum dalam surat.
Dengan diterbitkannya SP2HP ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi hal tersebut, pelapor Een Panjaitan menyampaikan apresiasi atas terbitnya SP2HP tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya SP2HP ini. Saya meminta keadilan, Harapan saya, kasus ini dapat diproses secara cepat, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4 pilar












