Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Sat Reskrim polres Oku Timur, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud telah melanggar/pun dalam pasal: 426, Undang – undang, Nomor: 1, Tahun 2023. Tentang kitab Undang – undang Hukum pidana, seorang pria berinisial, S. k, ( 53 ) Bin Aguscik ( ALM ),diketahui bekerja kesehariannya sebagai petani dengan, Alamat Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), kini harus berurusan dengan jajaran kepolisian polres Oku Timur, karena diduga telah melanggar Hukum yang telah dengan sengaja membuka dan menyediakan tempat perjudian ” Sabung Ayam “, di lokasi pekarangan dekat rumahnya, penangkapan tersangka, S. K, Bin Aguscik ( ALM )di perkuat dengan laporan polisi: LP – A/ 21/ VIII/ 2026/ SPKT. SATRESKRIM/ POLRES OKU TIMUR/ POLDA SUMSEL, Tanggal, 20 Agustus 2026, petugas melakukan pengerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersaka beserta Barang Bukti ( BB ),pada Hari Rabu ( 19/ 08/ 2026 ), sekira pukul, 16.00 wib.
Kapolres Oku Timur, AKBP. Dr, Lalu Hedwin Hanggara. S, H., S. I, K., M. H,. M, Si., di dampingi Kasat Reskrim polres Oku Timur, Iptu Rendi Ramadhona. S, H., M. H, melalui Kasi Humas polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., selain membenarkan peristiwa tersebut. Kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian, yang berawal pada Hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap laporan dari masyarakat yakni, tentang. Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian Kanit Pidum beserta Anggota menjalankan perintah Kasat Reskrim berangkat menuju lokasi tersebut dan di lokasi di dapati, benar bahwa telah terjadi tindak pidana Perjudian Sabung Ayam pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 win yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan inisial, S. K, Bin Aguscik (Alm) sebagai penyedia Lahan atau tempat terjadi tindak pidana Perjudian Sabung Ayam tersebut, atas peristiwa tersebut, S. K, Bin Aguscik ( Alm ) ditangkap dan diamankan ke polres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain berhasil mengamankan tersangka di lokasi juga ikut diamankan Barang Bukti ( BB ), berupa .” 3 Ekor ayam bangkok, 1. Buah kurungan ayam, 1. Buah tas ayam warna hitam, 1. Buah jam dinding, 1. Helai kain pembatas gelangang ayam warna Hitam Merah.” Jelasnya. Adapun tindakan yang telah dilakukan diantaranya, 1. Membuat Laporan Polisi, 2. Riksa Pelapor, 3. Riksa Saksi – saksi, 4. Riksa Tersangka, 5. Melengkapi Mindik. Dan untuk rencana tindak lanjut. Sebagai berikut, 1. Kirim SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Timur, 2. Tahap 1. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).












