PALI, Sumatera Selatan —
detikperistiwa co.id
Sudah hampir dua tahun berlalu sejak seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga menggunakan senjata api rakitan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/111/VIII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, laporan tersebut dibuat pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Dalam dokumen tersebut, pelapor menerangkan bahwa dirinya mengalami dugaan pengancaman di wilayah Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Dalam kronologi laporan, disebutkan bahwa seorang laki-laki yang disebut dalam laporan dengan nama alias diduga datang mendekati pelapor sambil mencabut senjata api rakitan laras panjang yang berada di pinggangnya.
Merasa terancam, pelapor kemudian mendatangi Polsek Penukal Abab untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun, menurut keterangan pelapor, hingga saat ini belum ada kejelasan yang diterima terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pelapor mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang telah dibuat hampir dua tahun lalu tersebut.
“Kami hanya meminta kejelasan mengenai laporan yang sudah kami buat. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya,” demikian keluhan pelapor sebagaimana disampaikan kepada media.
MINTA KEPASTIAN HUKUM
Pelapor berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, maupun langkah hukum lainnya.
Permintaan tersebut dinilai penting agar masyarakat yang telah membuat laporan memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi resmi Polri, SPKT merupakan bagian kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan terhadap laporan dan pengaduan masyarakat. Polri juga menyediakan mekanisme SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara.
Polri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
MEDIA MEMBUKA RUANG KONFIRMASI
Atas persoalan tersebut, pihak Polsek Penukal Abab, Polres PALI, dan Polda Sumatera Selatan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan dimaksud.
Apakah laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau telah dilakukan langkah hukum lainnya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
Mr.












