Tiga Pria Diamankan Satreskrim Polres OKU Timur Terkait Dugaan Pembakaran Lahan PT MHP

OKU Timur – detikperistiwa.co.id

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan milik PT Musi Hutan Persada (MHP) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan adanya titik api di areal lahan perusahaan pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing Yosep Aditya Putra (19), Johan Sandra (38), dan Oxtara Birianda (28).

Yosep Aditya Putra diketahui bekerja sebagai sopir dan merupakan warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Sementara Johan Sandra merupakan buruh harian lepas yang juga berdomisili di Desa Suban Jeriji. Adapun Oxtara Birianda tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus tersebut diperkuat laporan korban, keterangan sejumlah saksi, serta Laporan Polisi Nomor: LP/178/VIII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Agustus 2026.

Peristiwa kebakaran diketahui setelah petugas penjaga menara api melihat adanya titik api di areal lahan CPT 24 Blok Sungai Tuha, PT MHP, Desa Banu Ayu. Petugas kemudian bersama tim menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Sebelum titik api terlihat, penjaga menara api sempat melihat cahaya lampu kendaraan yang berhenti di sekitar lokasi. Setelah kendaraan tersebut melintas, titik api kemudian terpantau di areal lahan.

Mendapat informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak security untuk mengecek kendaraan yang baru memasuki camp. Dari pemeriksaan diketahui kendaraan dengan nomor polisi BG 8583 DR berada di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian berkoordinasi dengan divisi General Affairs (GA) untuk memeriksa rekam perjalanan kendaraan tersebut dan memastikan kendaraan memang menuju areal CPT 24 Blok Sungai Tuha.

Petugas selanjutnya memanggil Yosep selaku pengemudi kendaraan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, Yosep diduga berada di lokasi bersama Johan dan Oxtara. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.

Kasat Reskrim menjelaskan, ketiga tersangka diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pembakaran lahan di areal PT MHP.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran serta larangan membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan terkait kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dinas Kehutanan guna mendukung proses penyidikan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ali Wardana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain