Berita  

Saat Mengendarai Motor Beat Ditanggul Irigasi Seorang Pria Diduga Membawa Sabu, di Amankan Sat Res Narkoba Polres Oku Timur

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Satuan Reserse Narkoba polres Oku Timur, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika, setiap orang tanpa hak dan melawan Hukum, membeli, menjual, memiliki atau menyimpan dan menguasai serta menyediakan barang haram Narkotika golongan 1 jenis, Sabu – sabu dalam ungkap kasus tersebut, Anggota resnarkoba polres Oku Timur berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial, A. S ( 30 ) Bin Rohmat, Agama Islam, Suku Jawa, setatus Kawin, pekerjaan Tani, pendidikan terakhir SMA ( Tamat / Berijazah ), Alamat Desa Sukodadi ( RT, 004/ RW, 002 ), kecamatan Buay Madang Timur, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), penangkapan tersangka di perkuat dan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 58/ VIII/ 2026/ SPKT. SAT. RES. NARKOBA/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, waktu kejadian ( TKP ), di Jalan Tanggul yang berada di Desa Sukodadi, kecamatan Buay Madang Timur, kabupaten Oku Timur pada Hari Rabu ( 20/ 08/ 2026 ), sekira Jam, 18. 00 wib.

Kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. Si, Melalui Kasat Res Narkoba, AKP Guntur membenarkan adanya laporan ungkap kasus Tindak Pidana tersebut dan menyampaikan kronologis ungkap kasus Tindak pidana Narkotika yang berawal pada Hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira jam 18.00 Wib, di Jalan tanggul yang berada di Desa sukodadi, Kecamayan Buay madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Anggota Unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki mengaku bernama, Arif, S. Bin Rohmat yang diduga melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjual atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Jenis Sabu, yang mana penangkapan pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak pidana Narkotika yang sering melakukan transaksi disekitaran Jalan tanggul yang berada di Desa sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan , mendapati kabar tersebut selanjutnya, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Kanit, I. Ipda Iman SEetiawan, S. H, melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat, setelah mendapat kan informasi yang cukup, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan bahwa benar ditempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika, kemudian pada saat sedang melintas di Jalan tanggul tersebut personil Unit I Sat Res Narkoba melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna Biru yang dikendarai seorang laki laki dengan gerak -gerik yang sangat mencurigakan selanjutnya, personil unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut dan ketika berhasil dikejar personil unit I Sat Res Narkoba Polres Oku Timur meminta seorang laki – laki tersebut untuk memberhentikan laju sepeda motor nya dan pada saat sepeda motor yang dikendarai seorang laki – laki tersebut melambat personil unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mencoba mendekati seorang laki – laki tersebut dan pada saat didekati seorang laki laki tersebut langsung berusaha melarikan diri namun tetap berhasil diamankan oleh personil Unit I Sat Res Narkoba Polres OKU Timur dan setelah diamankan kemudian personil unit 1 Sat Res Narkoba polres Oku Timur langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki – laki tersebut dan mengakui kepada petugas bernama.

” Arif Susilo Bin Rohmat dan ditemukan 16 ( Enam Belas ) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di tangan sebelah kanan nya, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka pelaku mengakui bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik nya yang didapatnya dari rekannya berinisial, Y. Bin …Yang sekarang menjadi target Daptar Pencarian Orang alias DPO, dan tersangka juga mengakui bahwa masih ada sisa 1 ( satu ) paket lagi Narkotika jenis Sabu yang berada di rumahnya lalu kemudian setelah itu personel unit I Sat Res Narkoba langsung menuju kerumah tersangka pelaku dan benar ditemukan 1 ( Satu ) paket Narkotika jenis Sabu serta 1 ( Satu ) Buah timbangan dan 1 ( Satu ) Bal palstik klip bening di bawah Lemari kamar Rumah tersangka pelaku yang selanjutnya guna proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk diproses lebih lanjut,” Ujarnya.

Adapun Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan petugas berupa.” 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3, 73 gr (tiga koma tujuh tiga gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam,” Jelasnya. Adapun Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Adapun tindakan yang telah di laksanakan Tim Resnarkoba polres Oku Timur, Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, Sita Barang Bukti, Periksa Saksi – Saksi, Riksa Barang Bukti dan Urine ke Labfor Cabang Palembang, gelar perkara, Periksa Tersangka, Sidik Perkara. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu, Proses Sidik, koordinasi dengan Labfor cabang Palembang, Pengembangan Perkara, Koordinasi JPU. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain