Aksi Demo SIRA Dugaan Pengabaian Hak Hak Masyarakat Yang Tak Kunjung Terealisasi Oleh Pihak PT.Samora Usaha Jaya

 

Palembang, detikperistiwa co.id
Puluhan massa Sira Dikomandoi Rahmat Sandi Iqbal,SH selaku Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/08/2026).

lahan hingga ratusan ribu hektar tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal. Pemotongan lahan warga dengan iming-iming plasma yang tak kunjung
direalisasikan adalah bentuk kezaliman hukum
Berdasarkan hasil survey, investigasi serta data-data yang kami miliki, kami menemukan
adanya indikasi praktik melawan hukum dan dugaan tidak melakukan kewajiban dasar yang
diduga dilakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Berdasarkan pengolahan data pertanahan
dan kawasan, PT. Samora Usaha Jaya menguasai estimasi total areal lebih kurang sebesar 111,643 Ha, yang terdiri dari Perkebunan Kelapa
Sawit lebih kurang 92,437 Ha (terbagi dalam 22 bidang lahan) dan Kebun Campuran lebih
kurang 19,206 Ha (terbagi dalam 2 bidang lahan).

Dari penguasaan bentang lahan yang begitu masif, kami mencatat indikasi pelanggaran serius
yang diduga dilakukan PT. Samora Usaha Jaya, sebagai berikut:
1. Dugaan Pengabaian Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat (Plasma)
Dimana ditemukan PT. Samora Usaha Jaya Perusahaan memotong 30% lahan masyarakat
dengan dalih alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI, namun hingga saat ini plasma
tersebut tidak kunjung direalisasikan. Hal ini melanggar amanat UU Perkebunan dan PP.
No. 26 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi minimal 20% kebun masyarakat.
2. Dugaan Ganti Rugi Lahan Unilateral dan Unfair (Penetapan Sepihak)
Penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.000.000,-/Ha secara sepihak tanpa musyawarah yang transparan melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent.
(FPIC) serta melukai asas keadilan hukum pertanahan.
3. Diduga Perusahaan melakukan Klaimer (Pembayaran Ganti Rugi Salah Sasaran)
Terjadi indikasi pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang bukan pemilik sah atas tanah, yang berindikasi pada perbuatan melawan hukum serta penggelapan hak atas tanah.
Dugaan PT. Samora Usaha Jaya dimaksud di atas sudah berlangsung cukup lama diduga tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas sehingga diduga PT. Samora Usaha Jaya.

menganggap remeh persoalan tersebut sehingga menyebabkan kerugian masyarakat dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Karena kami menilai penguasaan lahan PT. Samora Usaha Jaya yang diduga tanpa izin legalitas
yang sah beroperasi di atas kawasan hutan atau tidak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3), BPHTB, serta Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH/DR), maka tindakan
perbuatan melawan hukum tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.

Bedasarkan pada pengolahan data di lapangan di atas, maka Suara Informasi Rakyat (SIRA)Sriwijaya mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan
tidak taat aturan, maka dengan ini kami menuntut, sebagai berikut :
Tuntutan:
1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan Direktur/Manajemen
PT. Samora Usaha Jaya Ogan Komering Ilir
2. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk menurunkan Tim Khusus (Dinas LHK, BPN,
Satpol PP, & Dinas Perkebunan) guna membentuk GAKKUM guna menginvestigasi dugaan terjadinya kejahatan PT. Samora Usaha Jaya yang diduga melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar.
3.Tangkap, Tutup, dan Adili pelaku dan pembacking kejahatan PT. Samora Usaha Jaya yang
diduga melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar yang merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk ditindaklanjuti.
Edit”mry”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain