TARUTUNG – detikperistiwa.co.id
Detikperistiwa.co.id-Pengelolaan keuangan di Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kini tengah menjadi sorotan tajam. Oknum Kepala Desa Parbaju Julu diduga kuat melakukan pelanggaran fatal terkait administrasi pengelolaan keuangan negara dengan melaksanakan kegiatan fisik tahun anggaran 2025 melintasi batas tahun ke bulan Februari 2026.
Berdasarkan investigasi Tim Media di lapangan, ditemukan adanya pengerjaan proyek fisik yang baru berjalan pada awal tahun 2026 di desa tersebut
JENIS KEGIATAN : PEMBANGUNAN RABAT BETON JLN LINGKUNGAN HORISON
LOKASIH KEGIATAN :DUSUN 1
VOLUME KEGIATAN. :68X 2.5 M
NILAI KEGIATAN: RP.87.562.000
TAHUN ANGGARAN : 2025
PENANGGUNGJAWAB :MARTUA HUTABARAT
Padahal, seluruh program operasional dan pembiayaannya bersumber dari anggaran desa tahun 2025 yang seharusnya wajib rampung per 31 Desember 2025.Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan keterlambatan tersebut.”Betul, anggaran yang dikerjakan pada bulan Februari 2026 itu sebenarnya adalah dana anggaran tahun 2025,” ungkapnya kepada awak media.
Tabrak Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa
Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa wajib mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berlaku dalam satu tahun anggaran, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Menggunakan dana atau membiayai kegiatan tahun sebelumnya dengan anggaran tahun berjalan secara tidak sah merupakan bentuk pelanggaran aturan tata kelola keuangan negara. Aturan secara tegas melarang keras penggunaan Dana Desa untuk melunasi sisa tagihan, pekerjaan, atau utang kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya.Ancaman Sanksi Administratif Hingga Pidana Tipikor

Tindakan memaksakan pengerjaan proyek lintas tahun ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi kepala desa, di antaranya:
Sanksi Administratif: Temuan pengerjaan lintas tahun tanpa dasar pengecualian regulasi yang sah akan menjadi objek audit utama oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 jo. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan.
Jeratan UU Tipikor: Jika pengerjaan proyek terbukti molor, terbengkalai, fiktif, atau terindikasi mark-up yang merugikan keuangan negara, kepala desa dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam Pasal 2 (penyalahgunaan melawan hukum) atau Pasal 3 (menyalahgunakan kewenangan) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Dilema Kebijakan Fiskal 2025
Di sisi lain, fenomena keterlambatan ini juga memotret persoalan serius yang dihadapi banyak pemerintah desa pada akhir tahun 2025. Sebagian besar desa sebenarnya telah menjalankan kegiatan sesuai dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, dan APBDes 2025) melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) baik secara swakelola maupun kemitraan pihak ketiga.
Mengingat regulasi terbaru tetap melarang tegas penggunaan Dana Desa 2026 untuk membayar kewajiban tahun sebelumnya.
Meski menghadapi kendala pencairan dana pusat, tindakan sepihak membiayai atau mengeksekusi fisik proyek melintasi tahun anggaran tanpa payung hukum yang sah dinilai sebagai langkah “bermain api” yang rawan menyeret aparatur desa ke ranah tindak pidana korupsi. Masyarakat kini mendesak pihak Inspektorat Tapanuli Utara dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas temuan di Desa Parbaju Julu tersebut.
Korlip Sumut
(A.S)












