Dugaan Pelecehan Seksual di Pekanbaru: Korban Mengaku Ditarik Paksa ke Kamar dan Pakaian Hendak Dibuka

Pekanbaru – detikperistiwa.co.id

Kasus dugaan tindak pidana asusila dan pelecehan dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh YN (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kasah Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, YN didampingi kuasa hukumnya dari Refi Yulianto, S.H. & Partners.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP): STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 13.06 WIB.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan resmi kepolisian, dugaan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah rumah di Komplek Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan atau terlapor diidentifikasi dengan nama R.H. Dugaan perbuatan tersebut saat ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik, korban saat itu sedang mengawasi pekerja atau karyawan yang tengah melakukan pekerjaan membongkar atap rumah milik terlapor. Saat berada di lantai dua rumah yang sedang dikerjakan, korban mengaku tiba-tiba ditarik secara paksa oleh terlapor ke dalam sebuah kamar.

Menurut keterangan korban dalam laporan, setelah menariknya ke dalam kamar, terlapor kemudian mengunci pintu dari dalam. Korban mengaku berusaha melakukan perlawanan. Namun, terlapor disebut langsung mengangkat rok korban dan berusaha membuka celana dalam korban.

Korban kemudian berontak dan mengatakan, “rumah istri terlapor di belakang.” Setelah mendengar ucapan tersebut, menurut keterangan korban, terlapor langsung terdiam dan melepaskan dirinya. Korban kemudian berlari keluar dari ruangan tersebut.

Atas kejadian yang dilaporkannya itu, korban mengaku merasa dilecehkan dan direndahkan sehingga memutuskan menempuh jalur hukum. Korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru pada 27 Agustus 2026 dengan didampingi kuasa hukum dari Refi Yulianto, S.H. & Partners.

Kuasa hukum korban juga disebut telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak yang disebut sebagai pelaku. Namun, menurut keterangan kuasa hukum korban, hingga saat ini tidak terdapat iktikad baik dari pihak yang disomasi tersebut.

Dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan mengenai tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan kepolisian tersebut telah ditandatangani oleh Pelapor, YN, dan diketahui oleh Ka SPKT Resor Kota Pekanbaru u.b. Pamapta I, IPDA Rezky S. Bramana, S.H., M.H.

Dengan diterimanya laporan tersebut, kasus dugaan tindak pidana asusila dan pelecehan ini selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hingga laporan ini dibuat, seluruh dugaan terhadap R.H. masih merupakan materi laporan dan belum merupakan putusan pengadilan.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain