Berita  

LPHBI DPD Jawa Timur Hadir Dalam Acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Buruh Sektor Informal Bukan Penerima Upah Yang Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pusat

Detikperistiwa.co.id 

Surabaya, 30 Agustus 2026 – 
Acara yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat dihadiri oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah LPHBI Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Soewanto menghadiri undangan sosialisasi program jaminan sosial buruh sektor informal bukan penerima upah bertempat di KUNOKINI Cape & Resto Jalan Raya Prapen No 69 Tenggilis Mejoyo Surabaya Jawa Timur adapun nara sumber dipimpin langsung Direktur Kepesertan Agung Nugroho bersama Dewan pengawas Dr Alif Noeryanto Rahman dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPU BPJS Ketenagakerjaan selaras dengan AD ART Visi & Misi LPHBI merupakan wadah atau organisasi perkumpulan buruh tempat bernaung aktivis buruh untuk memmperjuangkan hak buruh formal dan buruh sektor informal sesuai UU no 21 tahun 2000 pasal 4 aayat 1 pasal 25 ayat 1 lembaga buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, membela,dan melindungi hak serta kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.

Dasar hukum pelaksanaan program BPU BPJS Ketenagakerjaan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 pasal 28H ayat 3 pasal 34 ayat 2 Undang Undang 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional ( SJSN ) Undang Undang 24 tahun 2011 dan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2025, permenaker no.5 tahun 2021, permenaker no 1 tahun 2025 program yang diikuti adal Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) Jaminan Kematian ( JKM ) Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Mamfaat progam Jaminan Kecelakaan Kerja : Pengobatan penuh ( foll cover ) seluruh biaya medis, diagnostik dan operasi ditanggung sesuai kebutuhan, Rawat inap : disediakan fasilitas perawatan dikelas 1 rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang bekerja sama, santunan uang tunai sementara tidak mampu bekerja ( STMB ) Bantuan beasiswa anak, Program kembali bekerja ( Return to Work ).

Mamfaat program JKM: mamfaat ini diberikan kepada ahli waris jika peserta BPU meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebesar empat puluh dua juta rupiah dan Beasuswa pendidikan anak maksimal dua orang anak dari peseta yang meninggal dunia dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi ( hingga sarjana ).

Mamfaat Jamiman hari tua ( JHT ) : pengganti pendapatan berfungsi pengganti terputusnya penghasilan akibat hari tua, cacat atau meninggal dunia, JHT merupakan program sukarela tambahan diluar program wajib seperti JKK dan JKM.

“Kami Soewanto mewakili DPD LPHBI Provinsi Jawa Timur mengajak kepada seluruh jajaran pengurus DPC LPHBI Khusus Sektor Informal mari bersama sama mensukseskan program jaminan sosial Buruh Sektor Informal ( BPU ) sesuai dengan amanat AD ART LPHBI agar supaya Visi & Misi Organisasi LPHBI terwujud dan dapat dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat dinegeri tercinta ini, ” ujar Soewanto.

Awak media saat menghubungi Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana berpesan kepada jajaran pengurus LPHBI dari kota sampai kedesa dari DPP sampai ke akar rumput mengingatkan kembali pengabdian kepada negara dan masyarakat harus serius dan wajib dilandasi dengan niat hati tulus iklas , tekad yamg kuat dan bisa menjawab masalah riil bagi kehidupan masyarakat dengan program yang nyata. By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain