Minahasa Utara – detikperistiwa.co.id
Sulut Minggu 6 September 2026,Upaya dalam menjalankan tugas dan fungsi seorang pejabat desa (Hukum Tua) iyalah menjalankan tugas sebagai pemerintah desa dengan baik, melakukan pelayanan yang baik terhadap masyarakat desa dalam suka maupun duka, menjadikan desanya maju dan sejahtera serta menjunjung tinggi martabat desa.
Namun beda halnya yang terjadi di Desa Lumpias Minahasa Utara dimana oknum Hukum Tua Desa Zitta Tewuh, S.Sos yang telah menjabat sebagai Hukum Tua Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Minahasa Utara kurang lebih dua tahun ini dinilai sangatlah tidak bermasyarakat,
Saat melintasi desa lumpias beberapa awak media ini mendapat informasi masyarakat desa dimana pemerintah desa atau Hukum Tua Desa Lumpias sangatlah tidak bermasyarakat,
Sehingga awak media ini menelusuri berdasarkan informasi tersebut dan benar adanya,
terdapat beberapa berita duka di desa tersebut dan pada hari jumad 4 September 2026 terdapat salah satu warganya yang berduka atas nama keluarga Inkiriwang Rotinsulu dimana berpulangnya bapak Yan Inkiriwang yang tutup usia 82 Tahun Orang tua dari bapak Roni Inkiriwang.
Yan Inkiriwang Meninggal pada hari Jumat 4 September 2026 di keluarga Inkiriwang Rotinsulu dan berdasarkan informasi pihak keluarga tak adanya kunjungan dari pihak pemerintah desa atau hukum tua hingga hari ini Minggu 6 September 2026 padahal hari ini dimana pemakaman akan segera dilaksanakan,
Ada apa dengan pemerintah desa yang di nahkodai oleh ibu Zitta Tewuh, S.Sos selaku Hukum Tua Desa ini, kami sebagai keluarga yang berduka merasa sangat kecewa dengan pemerintah desa yang tidak berkunjung ke rumah duka atau kami selaku keluarga yang berduka.
Adapun salah satu warga yang lain juga menuturkan rasa kekecewaannya terhadap hukum tua Zitta Tewuh, jika dalam suasana duka saja seperti ini tidak adanya kunjungan dari pihak pemerintah desa bagaimana dengan pelayanan lainnya di desa ini, kapan berkembang dan maju nya desa kami jika di pimpin oleh hukum tua seperti ini
Kata salah satu warga yang namanya tak mau di sebut.
Dari penilaian kacamata media ini jika seorang pejabat pemerintah desa yang tidak bermasyarakat dalam pelayanan apalagi duka seperti ini itu satu hal yang sangat di sayangkan dan harus di tindak tegas oleh pemerintah kabupaten (Bupati), ganti hukum Tua yang tidak berkompoten dan bermasyarakat dalam pelayanannya seperti ini,
Dan media ini akan kembali untuk menelusuri beberapa temuan yang ada di desa Lumpias tersebut terkait dana desa yang telah awak media ini temukan dan akan turun menelusuri terkait temuan tersebut.
Jika benar terdapat kejanggalan atau temuan dalam pelayanannya memimpin desa lumpias, maka media ini akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Bupati Minahasa Utara untuk dapat menindak tegas hukum tua Desa Lumpias.
(Yan)












