Tarutung – detikperistiwa.co.id
para pimpinan partai PDIP membuat pres rilis kepada awak media,Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tertinggi Tapanuli utara di laksanakan sejak sabtu,28/02/2024 sd Minggu,03/03/2024 di sopo nomensen,pea raja kec.tarutung kab.Taput yg merupakan lanjutan rapat pleno rekapitulasi suara tertinggi tingkat kecamatan yg di laksanakan serentak sejak tanggal 17/02/2024 sd tanggal 27/03/2024.
Dewan Pimpinan Cabang salah satu partai peserta pemilu melalui saksi nya menemukan beberapa permasalahan saat di laksanakan nya pemilu di sejumlah TPS di kabupaten Tapanuli utara,dan juga telah di pertanyakan oleh saksi PDIP mulai dari rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat lecamatan.
Di temukan nya fakta tertuang sebagaimana dalam catatan keberatan kejadian khusus saksi partai peserta PDIP an.Robinhot Sianturi pada tanggal 20/02/2024 trrkait pemilih dari DPK yang di ketahui adalh penduduk luar kabupaten tapanuli utara yaitu medan dan deli serdang,namun menggunakan hak pilih sampai ke tingkat provinsi di TPS 002,TPS 003,dan TPS 004 Desa hutabulu kec.siborongborong.
Terhadap kejadian tgl 20/02/2004 tersebut,Panwascam siborongborong telah menerbitkan surat rekomendasi
No:002/PM.02.02/K.SU-24/02/2024,perihal rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) di TPS,002,003,004 di desa huta bulu kec siborongborong.
dalam surat rekomendasi tersebut panwas cam siborongborong juga menjelaskan bahea KPPS,PPS dan PPK kec siborongborong telah mengakui perihal ada nya kesalahan prosedur dalam pelaksanan pemungutan suara di TPS,002,
,003,004.di desa hutabulu kec siborongborong.
Atas surat rekomendasi panwascam tersebut,KPU Kab.Taput menerbitkan surat nomor :
351/PL.01.8-SD/1202/2024,tentang penyampaian tindak lanjut laporan rekomendasi pemungutan suara ulang di desa huta bulu kec siborongborong yg di tujukan kepada PPK siborngborong tertanggal 24/02/2024 yang pada pokok nya menyatakan bahwa pelaksanaan PSUdi TPS 002,003 dan 004,tidak dimungkinkan untuk terlaksana,mengingat waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.
Kejadian ini sangat kami sayang kan dan patut di pertanyakn pungkas Pimpinan DPC PDIP TAPUT DR.Drs.NIKSON NABABAN.Msi.”bahwa rekapitulasi desa huta bulu TPS 002,003,004 dilakukan tangg,20/02/2024,mengapa surat rekomendasi panwascam tgl,22/02/2024 dan selanjut nya tgl,24/02/2024 surat di keluarkan oleh KPU TAPUT menolak melakukan PSU dengan alasan waltu yg tidak cukup,sehingga timbul kesan dan patutu di curigai ada nya unsur kesengajaan baik dari penyelenggara pemilu maupun pengawas”.
Di desa lain juga di temukan fakta atas keterangan tertuang dalam catatan khusus saksi PDIP an.Robinhot sianturi tgl,26/02/2024 bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS 006 Desa lobu siregar 1 kecamatan siborongborong di duga cacat hukum karena di selenggarakan oleh salah satu KPPS tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS di temukan nya pemilih DPK sebanyak 22 orang namun petugas KPPS tidak dapat menunjukkan daftar hadir dan identitas pemilih.
Kejadian tersebut telah menciderai kepercayaan masyarakat dan tidak sesuai peraturan bersama KPU,BAWASLU dan DKPP NO.13 tahun 2012.
Sementara itu juga di temukan di TPS 005 Huta toruan VII kec.tarutung pemilih an.RISKI HASIBUAN yg berdomisili di padang sidempuan jg menggunakan hak pilih sampai ke tingkat kabupaten,Namun ketua PPK kec tarutung berdalih dengan menunjukkan sebuah KTP an RISKI HASIAN melalui hp smart phone milik nya dan di tampilkan dengan layar slide yg di terbitkan oleh Disduk capil kab.tapanuli utara pada tgl,01 maret 2024 dan ada tulisan “draft” pada ktp tersebut.
Namun setelah di sanggah oleh saksi PDIP,ketua PPK kec.Tarutung pemilih tersebut bisa memilih dengan membawa surat keterangan(suket).
namun ketika di minta menunjukkan suket di maksud,komisioner KPU Taput mengatakan suket tersebut sudah di tarik disduk capil taput saat pengurusan KTP tersebut.
Menanggapi hal itu saksi PDI perjuangan an.Rudi zainal Sihombing,menyatakan hal tersebut hanyalah “akal-akalan” komisioner KPU Taput an.(B.S),bukan kah lebih dulu di foto copy sebelum di serahkan kembali kepada yg bersangkutan? pungkas salah seorang pengurus PDIP dalam pres rilis ini.
permasalahan lain nya di kecamatan tarutung juga di temukan perbedaan jumlah pemilih yg menggunakan hak pilih dari daftar pemilih tetap(DPT) di semua tingkat pemilihan sertta adnya dugaan tentang upaya cocokologi terkait data dptb dan DPK di lebih 10 kecamatan se-kab tapanuli utara kita berharap agar data DPTb dan DPK yang tertuang dalam formulir D-Hasil kecamatan dan data dptb dan DPK yang tertuang di formulir B-Hasil kabupaten benar-benar di perhatikan dengan cermat.
jangan sampai ada perbedaan di kedua data tersebut,jika ada perbedaan kemungkinan ilmu cocokologi sedang di gunakan oleh KPUD TAPUT.
Dari rentetan kejadian tersebut di atas,kami salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan hal tersebut sarat kejanggalan-kejanggalan.
harapan kami”KPU dan lembaga pengawas pemilu dapat merespon dan berbenah diri sehingga kejadian yg sama tidak terulang kembali dan pemilu jurdil yang di harapkan masyarakat dapat terwujud.
pungkas salah satu pengurus PDI perjuangan dewan pimpinan cabang kabupaten taput.
(L TAMP)


