Berita  

Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, Makmun Serbaguna Diduga Hina Profesi Wartawan

Tulang Bawang – detikperistiwa.co.id

Makmun Serbaguna resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan serta insan pers, Senin (7/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang disampaikan Makmun pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Laporan resmi tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Laporan dilayangkan oleh Ibnul Sani bersama sejumlah rekan wartawan lainnya sebagai pelapor.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pernyataan yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan profesi wartawan dan insan pers secara umum. Pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Pelapor menduga pernyataan yang disampaikan Makmun Serbaguna memiliki unsur penghinaan atau pelecehan terhadap profesi wartawan.

Adapun bukti yang dilampirkan dalam laporan berupa rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial. Bukti tersebut disebut menunjukkan pernyataan-pernyataan Makmun Serbaguna yang oleh pelapor dinilai bernada merendahkan, menghina, dan mengejek profesi wartawan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap wartawan tertentu.

Dalam laporan, pelapor juga mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan kantor Polres Tulang Bawang, salah satu perwakilan wartawan yang hadir menyampaikan sikap terkait laporan tersebut.

“Ini baru permulaan. Kalau ada persoalan dengan satu atau dua orang wartawan, sebut saja namanya. Jangan hina satu profesi. Itu bukan keberanian, itu kebodohan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar perwakilan wartawan tersebut.

Sementara itu, Makmun Serbaguna melalui akun media sosialnya disebut memberikan tanggapan singkat setelah persoalan tersebut mencuat. Tanggapan yang ditulis berbunyi, “Aamin Siap ketua.” Respons tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak pelapor.

Pelapor menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar terdapat kejelasan mengenai pernyataan yang dipersoalkan. Pihak pelapor juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan dengan individu wartawan tertentu, persoalan tersebut semestinya ditujukan kepada orang yang bersangkutan dan tidak digeneralisasi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Menurut pihak pelapor, kebebasan berpendapat tetap memiliki batas dan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta hak pihak lain. Karena itu, laporan ke kepolisian ditempuh sebagai langkah untuk meminta proses hukum atas dugaan pernyataan yang dianggap merugikan atau merendahkan profesi pers.

Pihak pelapor juga menyampaikan pesan kepada Makmun Serbaguna agar persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pesan itu disampaikan dengan harapan agar tidak terjadi kembali pernyataan yang dinilai tidak pantas terhadap insan pers.

“Siapkan batin Anda, jangan sampai sakit untuk menerima kenyataan. Semoga tidak ada lagi orang yang melakukan perkataan yang tak pantas terhadap insan Pers. Kalau pun ada persoalan dengan salah satu wartawan, jangan lupa sebutkan kata oknum saja. Semoga Anda mendapatkan hidayah dari Allah,” demikian pesan yang disampaikan pihak pelapor.

Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan Polres Tulang Bawang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Status serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga laporan ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, setiap pihak juga berkewajiban menggunakan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab serta menghormati hak dan martabat pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain