OKU Timur – detikperistiwa.co.id
Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, melalui jajaran Polsek Semendawai Suku III (SS III), melaksanakan kegiatan patroli mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus pemasangan banner imbauan pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Rendi Syaputra, S.H., melaporkan kegiatan tersebut kepada Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Binmas Polsek Semendawai Suku III dan Bhabinkamtibmas bersama warga masyarakat setempat melaksanakan patroli sekaligus memasang banner imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Patroli dan pemasangan banner tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Warga diimbau untuk tidak membakar hutan, kebun maupun lahan dengan alasan apa pun.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Personel Polsek Semendawai Suku III juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, bersih dan terhindar dari bencana kebakaran. Masyarakat diharapkan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman, tertib dan kondusif serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Perlu diketahui bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan. Jangan Membakar Hutan dan Lahan, Lindungi Alam, Jaga Masa Depan,” ujar petugas.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dan program Kapolsek Semendawai Suku III dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Quick Response Call Center 110 atau menghubungi Polsek Semendawai Suku III apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun menemukan adanya gangguan Kamtibmas dan kejadian Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, kondusif dan terkendali.
(Ali Wardana)












