BANDA ACEH – detikperistiwa.co.id
Ketua Umum Lembaga Peumulia Bangsa Atjeh (PBA), Subki Mohammad Bintang, menyoroti tajam maraknya keluhan masyarakat terkait ketersediaan BBM subsidi di Aceh, serta dugaan adanya praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran,(8/9/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, diduga volume BBM subsidi yang tidak tersalurkan kepada yang berhak mencapai 885 ribu liter per hari, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Angka-angka ini belum dapat dipastikan sebagai data final dan perlu dikonfirmasi kepada BPH Migas, Pertamina, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Modus yang Diduga Terjadi:
– Pengisian berulang di SPBU dengan pelat nomor palsu atau berbeda
– Kendaraan dimodifikasi untuk menyembunyikan jerigen/tangki tambahan
– Pengalihan melalui jalur laut ke perairan tetangga
– Penimbunan dan penyaluran ke tambang ilegal serta industri yang tidak berhak
Dampak Langsung yang Dirasakan Rakyat:
– Antrean BBM mengular berjam-jam, rakyat kecil kesulitan memperolehnya
– Kelangkaan mendorong harga di pasar tidak resmi melonjak
– Biaya tani, transportasi, dan usaha kecil meningkat, membebani ekonomi rakyat
PBA Menuntut:
1. Tuntaskan penelusuran jaringan yang diduga terlibat, jangan hanya menangkap pihak yang terlihat di lapangan
2. BPH Migas, Pertamina, Kepolisian, dan Kejaksaan bekerja terpadu memperketat pengawasan di SPBU, jalur darat maupun laut
3. Lakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan
4. Terapkan sanksi tegas — cabut izin SPBU yang terbukti melanggar, proses hukum sesuai ketentuan
5. Transparansi publik — publikasi data volume yang disalurkan, hasil pengawasan, dan tindakan yang diambil
“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan untuk segelintir orang. Jika dugaan ini terbukti, maka dana yang hilang itu bisa untuk membangun ribuan rumah layak huni, memperbaiki irigasi sawah, dan meringankan beban ekonomi rakyat yang sedang menjerit,” tegas Subki.
“Di Aceh yang kaya sumber daya alam ini, rakyat justru kesulitan memperoleh kebutuhan dasar. Ini hal yang perlu dijelaskan secara terbuka dan akuntabel. Siapa pun yang terlibat, jika terbukti, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Subki Mohammad Bintang.
Catatan Penting:
– Seluruh angka kebocoran dan potensi kerugian negara perlu dikonfirmasi kepada BPH Migas, Pertamina, Kepolisian, dan Kejaksaan sebelum diposisikan sebagai fakta final.
– Istilah “mafia”, “pencurian”, maupun keterlibatan oknum tetap bersifat dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Abu yus)












