Tahu Wajib Zakat, Mengapa Masih Enggan Membayar ?

Oleh: H. Winnur Wajda, M.M., (Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten)

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Hampir setiap Muslim di negeri ini paham betul bahwa zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Sejak duduk di bangku madrasah, kita diajarkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang kedudukannya setara dengan shalat.

Namun ironisnya, pengetahuan yang sudah tertanam sejak dini ini seringkali berhenti di tataran kognitif belaka. Banyak dari kita tahu, tetapi tidak sedikit yang enggan menunaikannya. Pertanyaannya, mengapa kesenjangan antara pengetahuan dan praktik ini masih begitu lebar ?

Zakat: Antara Pengetahuan dan Kesadaran

Ada perbedaan mendasar antara “tahu” dan “sadar”. Tahu adalah persoalan kognisi, sedangkan sadar menyentuh ranah kesadaran spiritual dan sosial yang lebih dalam. Banyak umat Islam hafal dalil-dalil tentang zakat, hafal nisab dan haulnya, bahkan bisa menjelaskan panjang lebar perbedaan zakat fitrah dan zakat maal. Tetapi ketika tiba waktunya mengeluarkan harta, muncul seribu satu alasan untuk menunda atau bahkan menghindar.
Fenomena ini bukan hal baru.

Data dari berbagai lembaga pengelola zakat menunjukkan bahwa potensi zakat kabupaten kita sesungguhnya sangat besar, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka potensial tersebut. Ada jurang lebar antara apa yang seharusnya terkumpul dengan apa yang benar-benar sampai ke tangan mustahik.

Akar Keengganan,

Setidaknya ada beberapa faktor yang membuat banyak orang enggan membayar zakat meski mereka tahu itu wajib.Pertama, cinta harta yang berlebihan. Al-Qur’an sendiri mengingatkan bahwa manusia diciptakan dengan tabiat mencintai harta secara berlebihan (QS. Al-Fajr: 20 dan Al-‘Adiyat: 8). Sifat ini membuat sebagian orang merasa berat melepaskan sebagian hartanya, meski secara syariat harta tersebut sesungguhnya bukan sepenuhnya miliknya, ada hak orang lain di dalamnya.

Kedua, minimnya pemahaman fikih zakat maal yang kontekstual. Banyak orang paham zakat fitrah karena sifatnya musiman dan sudah menjadi tradisi tahunan menjelang Idul fitri. Tetapi zakat maal, dari penghasilan, perniagaan, hingga profesi masih menjadi wilayah abu-abu bagi kebanyakan orang. Ketidakjelasan ini kerap dijadikan pembenaran untuk menunda kewajiban.

Ketiga, rendahnya kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat. Tidak dapat dipungkiri, sebagian masyarakat masih ragu apakah zakat yang mereka titipkan benar-benar sampai kepada yang berhak, dikelola secara transparan, dan memberi dampak nyata. Krisis kepercayaan ini, meski tidak selalu berdasar, menjadi salah satu penghambat psikologis yang nyata.

Keempat, budaya individualisme yang makin menguat. Di tengah gaya hidup modern yang serba personal, kepedulian terhadap sesama kerap tergerus oleh orientasi konsumsi pribadi. Zakat, yang esensinya adalah instrumen distribusi kekayaan dan solidaritas sosial, dipandang sebagai beban tambahan alih-alih kebutuhan spiritual.

Zakat Bukan Sekadar Ibadah Ritual
Penting untuk kita renungkan bersama bahwa zakat memiliki dua dimensi sekaligus: dimensi vertikal sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, dan dimensi horizontal sebagai instrumen keadilan sosial. Ketika seseorang enggan membayar zakat, sesungguhnya ia tidak hanya lalai terhadap hak Allah, tetapi juga mengabaikan hak sesama manusia yang telah dititipkan Allah dalam hartanya.

Zakat adalah mekanisme yang dirancang untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang sementara yang lain hidup dalam kekurangan. Dalam konteks bangsa yang masih bergulat dengan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, zakat sesungguhnya adalah salah satu jawaban paling elegan yang telah disediakan oleh ajaran Islam empat belas abad silam.

Menutup Jurang Keengganan

Untuk menutup kesenjangan antara “tahu” dan “mau” ini, dibutuhkan langkah bersama dari berbagai pihak.
Lembaga pengelola zakat perlu terus membenahi tata kelola, memperkuat transparansi laporan, dan menunjukkan dampak nyata dari setiap rupiah yang dihimpun. Kepercayaan publik dibangun bukan dengan slogan dan spanduk, melainkan dengan bukti dan konsistensi.

Para da’i, ustazd, dan tokoh masyarakat perlu terus mengedukasi umat bukan hanya soal kewajiban zakat, tetapi juga hikmah dan urgensinya dalam konteks kekinian, termasuk perhitungan zakat profesi dan zakat maal yang relevan dengan kondisi ekonomi modern.

Dan yang tidak kalah penting, setiap individu Muslim perlu kembali menghadirkan kesadaran bahwa harta yang dititipkan Allah kepadanya bukanlah milik mutlak, melainkan amanah yang di dalamnya terdapat hak orang lain.

Mengetahui zakat itu wajib adalah langkah pertama. Namun langkah yang jauh lebih berat dan lebih menentukan adalah menerjemahkan pengetahuan itu menjadi tindakan nyata. Selama jurang antara tahu dan mau ini belum tertutup, potensi besar zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan akan terus tertahan bukan karena syariat yang kurang jelas, melainkan karena hati yang masih enggan berbagi.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain