Karangasem | detikperistiwa.co.id
Guna memberikan efek jera serta membangkitkan kesadaran masyarakat saat berkendara di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Karangasem kembali mengintensifkan penerapan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasatmata di wilayah hukum Kabupaten Karangasem. Pada hari Kamis, 10 September 2026.
“Langkah ini diambil sebagai pelengkap sistem tilang elektronik (ETLE) guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat.
Kapolres Karangasem menekankan bahwa meskipun teknologi ETLE terus diperluas, penindakan manual tetap diperlukan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera. “Tilang manual difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi memicu fatalitas lakalantas,” jelas Kasat Lantas AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra S.H., M.H., dalam keterangannya.
Sby












