Bea Cukai Makassar Bongkar 123 Penindakan, 28,5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahan, Potensi Kerugian Rp30 M

Makassar, detikperistiwa.co.id – Bea Cukai Makassar memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang yang dimusnahkan didominasi 28,5 juta batang rokok ilegal, dengan nilai perkiraan seluruh barang mencapai Rp46,05 miliar dan potensi penerimaan negara sekitar Rp30,04 miliar.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) eks penindakan Bea Cukai Makassar itu digelar di Kantor KPPBC TMP B Makassar, Jalan Hatta Nomor 2, Makassar, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan konferensi pers terkait hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia mengatakan pemusnahan tersebut bukan sekadar proses administratif untuk mengakhiri status barang hasil penindakan.

Menurutnya, kegiatan itu menjadi bentuk pertanggungjawaban negara kepada masyarakat atas pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang ilegal.

“Sebagai institusi yang mengemban amanah, Bea Cukai memiliki peran penting sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Martha.

Martha Octavia menyebut, Bea Cukai juga memiliki fungsi sebagai revenue collector, yakni menjaga hak-hak keuangan negara agar penerimaan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan tidak hilang akibat praktik ilegal.

Di sisi lain, fungsi trade facilitator dan industrial assistance tetap dijalankan untuk memastikan pengawasan berjalan beriringan dengan kelancaran perdagangan serta perlindungan industri yang patuh.

Sepanjang periode penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar mencatat 123 kali penindakan.

Adapun hasilnya meliputi 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol, 1.168 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta puluhan unit telepon seluler yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan atau larangan dan pembatasan.

“Barang-barang tersebut memiliki nilai perkiraan barang sekitar Rp46,05 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp30,04 miliar,” ujar Martha.

Martha menegaskan Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta elemen masyarakat.

Dia memastikan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai akan dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana menjelaskan barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Makassar selama periode 2025 hingga Juli 2026.

Krisna merinci terdapat 123 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, serta 1.168 pcs barang bawaan penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan. Selain itu terdapat 35 unit barang bawaan penumpang berupa handphone.

“Untuk keseluruhan barang yang dimusnahkan ini, perkiraan nilainya Rp46.055.236.100 dengan potensi penerimaan negara Rp30.044.794.361,” kata Krisna.

Dia mengungkapkan sebagian penindakan terhadap barang bawaan penumpang berawal dari informasi yang diperoleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar.

Barang tersebut dibawa penumpang dari penerbangan luar wilayah Indonesia dengan jumlah melebihi batas yang ditentukan, tidak diberitahukan, atau diberitahukan secara tidak benar kepada petugas Bea Cukai.

Sementara penindakan rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal berawal dari informasi mengenai barang kena cukai yang diduga ilegal dan dikirim melalui jasa pengiriman di Indonesia.

Selain itu, Krisna juga mengatakan, mayoritas rokok ilegal yang ditindak berasal dari pengiriman dari Surabaya, sedangkan barang bawaan penumpang di bandara mayoritas berasal dari penerbangan Malaysia.

Krisna menyebut rokok ilegal yang ditemukan paling banyak merupakan rokok tanpa pita cukai atau disebut rokok polos. Namun, pihaknya juga menemukan penggunaan pita cukai palsu dalam sejumlah penindakan.

Krisna juga menngungkap,salah satu perkara terkait pita cukai palsu telah memiliki tersangka dan masih berproses dalam persidangan sehingga barang buktinya belum dapat dimusnahkan.

Pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin insinerator atau tungku pembakaran, sedangkan sisa hasil pemusnahan ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain