Tabanan | detikperistiwa.co.id
Dalam Rangka operasi Cipkon Agung 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Polres Tabanan lakukan sidak miras sasar pedagang miras tradisional tidak berijin pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 17.00 s/d 18.00 Wita, bertempat di Jalan Tendean nomor 52, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Banjar Anyar ada seseorang warga yang melakukan jual beli minuman keras jenis arak, dengan informasi tersebut selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Satgas I dan III Ops Cipkon Agung 2024 dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Tabanan IPDA I Wayan Supartawan,S.Sos.
“Ketika dilakukan sidak ditemukan minuman keras jenis arak sebanyak 9 botol berukuran 600ml dan dilakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut” terang Kanit I Sat Reskrim IPDA I Wayan Supartawan ,S.,Sos.
Sebagai pemilik Miras selaku penjual I Gede Made Nova Wirama ,laki-laki ( 31 tahun ) alamat Jalan Tendean nomor 52, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Menurut Kanit I Reskrim bahwa sidak miras tradisional tanpa ijin akan terus dilakukan secara rutin disaat bulan puasa dan menjelang datangnya hari raya idul Fitri 1445 H guna mewujudkan harkamtibmas serta mengantisipasi tindak kriminalitas dari dampak negatif miras.
“Sampai berakhirnya sidak selain menyita miras tidak ada ditemukan adanya hal-hal menonjol maupun barang-barang berbahaya lainnya,” tutup Kanit I Reskrim Polres Tabanan.
(Sby / Hms Tabanan)


