Lampung Barat – detikperistiwa.co.id
Menanggapi pernyataan sepihak yang dilontarkan oleh Advokat Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., C.L.A., dari Kantor Hukum GEBOK-NN di media massa tertanggal 25 April 2026, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengambil sikap tegas.11 Mei 2026
DPC AJP Lampung Barat secara resmi melayangkan Jawaban Somasi sekaligus Somasi Balik kepada Kantor Hukum GEBOK-NN selaku kuasa hukum oknum Kepala Sekolah (Sapruddin, S.Pd., Kepala SDN 1 Hantatai). Langkah ini diambil untuk meluruskan kesesatan logika hukum, sekaligus sebagai ultimatum keras terhadap upaya pembungkaman kemerdekaan pers dan transparansi anggaran publik di Kabupaten Lampung Barat.
Kajian Hukum Tata Negara dan Pidana: Membedah “Kesesatan” Argumen Kantor Hukum GEBOK-NN
Sebagai bagian dari edukasi publik, Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, yang didampingi oleh Dewan Penasihat Hukum Organisasi dan mengacu pada pandangan Ahli Hukum Tata Negara serta Hukum Pidana, membeberkan 3 (tiga) blunder fatal dalam dalil yang dibangun oleh Kantor Hukum GEBOK-NN:
1. Salah Kaprah Menafsirkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Kantor Hukum GEBOK-NN berargumen bahwa Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) adalah dokumen rahasia yang dikecualikan berdasarkan UU KIP dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Analisis Hukum: Ini adalah kekeliruan fundamental. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 , seluruh dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN/APBD (termasuk Dana BOS) adalah Informasi Terbuka yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Yang dikecualikan hanyalah data riwayat medis personal atau nomor rekening pribadi penerima bantuan, bukan jumlah nominal total serapan anggaran negara. Menutupi dokumen ini justru merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi negara.
2. Penyalahgunaan Jabatan Publik untuk Membentengi Diri Sdr. Sapruddin menandatangani surat kuasa menggunakan identitas jabatan formalnya sebagai Kepala Sekolah SDN 01 Hantatai lengkap dengan menyertakan Nomor SK PNS miliknya.
Analisis Hukum: Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang ( abuse of power ). Seorang ASN tidak berhak menggunakan fasilitas negara atau jabatan publiknya untuk memberikan kuasa hukum privat guna menghindar dari kewajiban transparansi publik atas anggaran negara yang ia kelola.
3. Tuduhan Liar “Tidak Mengerti Undang-Undang” terhadap Pers Terkait pernyataan Advokat Yazmi Dona yang menuding bahwa kritik dan investigasi jurnalis adalah tindakan “berlebihan” dan “tidak menganalisa undang-undang”, AJP menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan kepanikan yang tidak berdasar hukum. Tugas jurnalis dalam melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana BOSP dilindungi penuh oleh Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Menghalangi tugas jurnalis dalam mencari informasi publik adalah tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Ultimatum dan Peringatan Keras dari Ketua DPC AJP Lampung Barat
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo , memberikan warning keras kepada Kantor Hukum GEBOK-NN dan oknum-oknum kepala sekolah yang mencoba berlindung di balik narasi penolakan informasi.
“Kami membaca pernyataan mereka di media yang menuduh pihak yang mengkritik perlindungan hukum pendidik tidak paham undang-undang. Narasi itu sangat menggelikan dan tidak berdasar. Justru kami bertanya balik, pahamkah mereka bahwa Dana BOS itu uang rakyat? Uang negara! Bukan uang pribadi kepala sekolah! Mempertanyakan realisasi Dana BOS adalah hak konstitusional kami sebagai jurnalis dan warga negara yang dilindungi undang-undang,” tegas Sugeng Purnomo.
Sugeng menambahkan, AJP tidak akan mundur satu jengkal pun dalam mengawal transparansi anggaran pendidikan.
“Hari ini kami layangkan Somasi Balik. Kami berikan ultimatum keras: segera buka data penggunaan Dana BOSP tersebut secara transparan ke publik. Jika dalam batas waktu yang telah kami tentukan tidak ada iktikad baik, kami akan membuktikan secara langsung di hadapan hukum siapa yang sesungguhnya buta hukum dan menabrak undang-undang!”
Rencana Aksi Hukum DPC AJP Lampung Barat
Apabila dalam waktu 3 x 24 jam setelah Somasi Balik dikirimkan pihak SDN 1 Hantatai dan kuasa hukumnya tetap menutup informasi, DPC AJP Lampung Barat berkomitmen penuh mengambil langkah hukum konkret:
1. Laporan Pidana Resmi ke Polres Lampung Barat atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas pers (Pasal 18 UU No. 40/1999 ) dan dugaan permufakatan jahat menghalangi akses informasi publik ( Pasal 52 UU No. 14/2008 ).
2. Pelaporan Resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Inspektorat** terkait indikasi penyalahgunaan anggaran Dana BOSP SDN 1 Hantatai.
3. Pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung atas dugaan maladministrasi terstruktur yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah serta adanya pembiaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat.
DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa profesi pendidik dan guru wajib dihormati dan dilindungi, namun perlindungan hukum ( legal protection ) tidak boleh disalahgunakan menjadi tameng (*legal shield ) untuk menutupi dugaan praktik penyelewengan uang negara
Sumber berita AJP
Editor Bang RZ Aris












