Palembang Sumatera Selatan
detikperistiwa co.id
Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menerima kuasa dari Edi Susanto yang mewakili para ahli waris almarhum Mansyur Abu Bakar terkait persoalan aset warisan yang disebut menjadi objek jaminan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga ahli waris mendapati adanya spanduk pemberitahuan terkait objek yang disebut akan dilakukan lelang atau eksekusi oleh pihak BRI. Objek tersebut merupakan rumah yang ditempati Aan Rosiana (80), beralamat di Jalan Angkatan 45 Lorong Harapan No. 2146, RT 039/RW 012, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Menurut pihak keluarga, rumah tersebut merupakan bagian dari harta warisan almarhum Mansyur Abu Bakar. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada Anton Romadhon, yang disebut sebagai keponakan sekaligus cucu Aan Rosiana, untuk menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai jaminan pengajuan kredit.
Persoalan semakin menjadi perhatian keluarga setelah diketahui adanya fasilitas kredit yang disebut mencapai sekitar Rp700 juta dan kemudian mengalami permasalahan pembayaran.
Aan Rosiana saat ditemui wartawan mengaku tidak pernah dimintai persetujuan oleh pihak BRI terkait rumah yang ditempatinya.
“Saya tidak pernah dimintai atau ditanya oleh pihak BRI, sedangkan saya tinggal di rumah yang dijadikan jaminan bank oleh Anton Romadhon yang merupakan cucu saya,” ujar Aan.
Aan juga menceritakan bahwa persoalan sertifikat tersebut sebelumnya pernah dipertanyakan kepada almarhum Joni Mansyur dan Anton Romadhon. Namun, menurut keterangannya, persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
Pihak keluarga menduga terdapat proses administrasi dan verifikasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.
YBH SSB juga menyoroti adanya dugaan penggunaan keterangan atau dokumen yang tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat maupun pengajuan fasilitas kredit. Dugaan tersebut, antara lain, berkaitan dengan Surat Pernyataan Ahli Waris, tanda tangan Ketua RT serta penggunaan stempel yang menurut pihak keluarga patut dipertanyakan keabsahannya.
Namun demikian, tudingan mengenai pemalsuan dokumen maupun keterlibatan pihak tertentu dalam proses kredit tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
YBH SSB Layangkan Somasi
Untuk memperjuangkan kepentingan hukum para ahli waris, Edi Susanto kemudian memberikan kuasa kepada YBH SSB yang beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak, Komplek PHDM IV No. 22 C, Palembang.
Tim hukum yang disebut menerima kuasa antara lain Dr. (C) M. Sigit Muhaimin, SH., MH., Lebri Oktora, SH., Dolly Reza Pahlevi, S.P., Chantico Al Ghoffar, SH., Agung Pramana MP, serta Ahmad Tabi Al Faiz, M.A.
Dolly Reza Pahlevi membenarkan bahwa Edi Susanto telah memberikan kuasa kepada YBH SSB untuk mendampingi para ahli waris dalam persoalan tersebut.
Menurut Dolly, pihaknya telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada BRI Kapt. Arivai Palembang terkait persoalan eksekusi atau pelelangan objek tanah dan bangunan yang menurut pihak ahli waris merupakan aset warisan.
“Atas kuasa yang dilimpahkan Edi Susanto kepada kami YBH SSB, kami telah melayangkan Somasi I dan II kepada pihak BRI Kapt. Arivai Palembang terkait tindakan eksekusi atau pelelangan objek tanah waris tanpa persetujuan klien kami sebagai ahli waris,” ujar Dolly.
Dolly menambahkan, pihaknya mempersoalkan proses yang diduga tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek jaminan tersebut.
YBH SSB juga menyatakan akan menelusuri proses pemberian fasilitas kredit, termasuk proses verifikasi dokumen dan status kepemilikan objek yang dijadikan jaminan.
Lebih parah lagi BRI sudah tahu obyek yg dijaminkan tersebut ada 2 unit Bangunan rumah, kenapa tidak ditanyakan kepada Aan Rosiana oleh BRI, siapa Ibu dan status ibu nunggu menempati rumah ini, apa dan lain lain untuk
Edit “mry










