Detikperistiwa.co.id
Bandung | Jabar – Direktur PT Satoe Komunika (SK) Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial WR resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang investasi kegiatan Event Organizer (EO), pada 4 September 2026. Kuasa Hukum korban, Dr. Drs. H. Zulkifli. AR. MH, CHRMP menegaskan, akan mengawal perkara ini sampai tuntas.
“Penyidik Polrestabes Bandung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur PT Satoe Komunika dengan Nomor : S.Tap.Tsk/277/IX/Res.1.11./2026/ Reskrim tanggal 4 September 2026,” kata Zulkifli yang juga Ketua Umum (Ketum) Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI), saat dihubungi Selasa (29/9/2026).
Zulkifli mengatakan, kasus ini menyita perhatian luas lantaran korban penipuan ini tidak hanya menimpa satu korban, tetapi juga ada korban yang lainnya yang saat ini juga sedang berproses hukum perkara TPPU di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta proses gugatan perdata di Pengadilan.
“Adapaun modus yang dilakukan “WR ” sejak awal Oktober 2020 tersangka “WR” mengajak para korban termasuk Eneng Ernawati untuk berinvestasi dalam event yang digelar Satoe Komunikasi dan ikut membiayai kegiatan event tersebut dengan iming – iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 5% setiap kegiatannya,” jelas Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, Eneng Ernawati telah mentrasfer uang Rp.230.000.000.- ( Dua ratus tiga puluh juta rupiah ) ke rekening “WR” dan Rekening PT Satoe Komunika, namun hal itu hanya isapan jempol. Jangankan untung modalpun tidak dikembalikan.
“Kita akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta penyidik untuk mendalami peran semua pihak di dalam struktur perusahaan PT Satoe Komunika agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu individu saja termasuk Direksi dan pihak – pihak yang menikmati hasil kejatahan tersebut,” pinta Zulkifli.
Hal ini, sebut Zulkifli, sejalan dengan amanat Pasal 45-46 undang- undang (UU) No: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimana ada Pertanggung Pidana oleh Korporasi ketika Tindak pidana atau perbuatan tersebut dilakukan oleh pengurus atau orang yang mempunyai hubungan kerja/lainnya yang bertindak untuk dan atas nama atau untuk kepentingan korporasi.
“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian, dan semoga tidak ada lagi jatuh korban – korban lain nya dirugikan oleh PT.Satoe Komunika,” pinta Zulkifli. **












