*9 TON TIMAH SELINDANG DIGAGALKAN, LSM FAKTA PERTANYAKAN KELANJUTAN PENYIDIKAN: SIAPA PEMILIK, DARI MANA ASALNYA, DAN AKAN DIBAWA KE MANA?*
_*LSM FAKTA: Jangan Berhenti pada Sopir dan Pekerja, Bongkar Rantai Pasoknya*_
BELITUNG TIMUR — Pengungkapan sekitar 9 ton bijih atau pasir timah di kawasan Selindang, Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, oleh Polres Belitung Timur patut diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap informasi masyarakat.
Namun, bagi LSM FAKTA (Forum Aksi Nyata), keberhasilan mengamankan 180 karung bijih timah dan dua orang yang berada di lokasi bukanlah akhir dari persoalan.
Justru dari penindakan tersebut muncul sejumlah pertanyaan publik yang harus dijawab melalui proses penyidikan yang transparan.
Polres Belitung Timur sebelumnya menyampaikan bahwa barang bukti sekitar 9 ton timah dan satu unit truk telah diamankan, sementara dua orang yang berada di lokasi dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Polisi juga menyatakan masih mendalami asal-usul bijih timah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pertanyaannya sekarang: bagaimana kelanjutan perkara tersebut?
Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, mengatakan publik tidak cukup hanya diberi informasi bahwa polisi berhasil menggagalkan pengiriman timah.
“Yang masyarakat ingin tahu sekarang bukan hanya berapa ton yang diamankan. Publik ingin tahu, siapa pemiliknya, dari mana asal timah itu, siapa yang membiayai, siapa yang memerintahkan pengangkutan, siapa calon pembelinya dan ke mana sebenarnya timah tersebut akan dikirim,” tegas Ade Kelana.
JANGAN SAMPAI PEKERJA BERHENTI SEBAGAI UJUNG PERKARA
Menurut LSM FAKTA, dua orang yang diamankan di lokasi perlu ditempatkan sesuai peran dan bukti yang ditemukan penyidik.
Jika keduanya hanya pekerja lapangan, maka penyidikan semestinya dikembangkan untuk menemukan pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut.
“Jangan sampai perkara berhenti pada orang yang ditemukan di lapangan. Kalau benar ada pemilik barang, pemodal, pengumpul, pengangkut dan calon pembeli, seluruh rantai tersebut harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” ujar Ade.
Polisi sendiri sebelumnya telah menyatakan masih mendalami peran kedua orang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
9 TON ITU DARI MANA?
LSM FAKTA juga mempertanyakan aspek paling mendasar dalam perkara ini, yaitu asal-usul 9 ton bijih timah tersebut.
Apakah berasal dari wilayah pertambangan yang memiliki izin?
Apakah berasal dari IUP yang masih berlaku?
Apakah material tersebut berasal dari wilayah yang memiliki dasar legal untuk melakukan kegiatan pertambangan?
Bagaimana dokumen asal barangnya?
Dan apakah terdapat keterkaitan dengan RKAB maupun mekanisme perdagangan mineral yang berlaku?
“Kalau asal-usulnya dapat dibuktikan secara legal, tentu harus dijelaskan. Kalau tidak dapat dibuktikan, maka penyidik harus mengungkap dari lokasi mana material itu diambil dan siapa yang menguasai atau mengumpulkannya,” kata Ade.
Bagi LSM FAKTA, persoalan asal-usul material sangat penting karena menentukan konstruksi perkara, bukan sekadar persoalan kendaraan yang mengangkutnya.
SIAPA PEMILIK DAN PEMODALNYA?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai pengendali barang.
Polres Beltim sebelumnya menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman dan penyidikan.
Karena itu, LSM FAKTA meminta penyidik menjelaskan perkembangan penyidikan apabila memang sudah memungkinkan untuk disampaikan kepada publik.
“Apakah sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka? Apakah status dua orang yang diamankan masih sebagai saksi atau sudah tersangka? Apakah sudah ditemukan pemilik barang? Apakah sudah ada pihak lain yang diperiksa?” tanya Ade.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
BENARKAH TUJUANNYA KE MALAYSIA?
Sejumlah pemberitaan menyebut material tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia.
Namun, LSM FAKTA meminta persoalan tujuan pengiriman tersebut dibuktikan melalui penyidikan.
“Kalau memang ada indikasi akan dikirim ke Malaysia, publik tentu ingin tahu dasar informasinya. Apakah sudah ditemukan calon pembeli, kapal, jalur pengiriman, dokumen pengangkutan atau jaringan yang menghubungkan barang tersebut dengan pihak di luar daerah maupun luar negeri?”
LSM FAKTA menilai dugaan tujuan pengiriman tidak boleh berhenti sebagai narasi pemberitaan. Jika memang terdapat bukti, maka harus menjadi bagian dari konstruksi perkara.
POLISI PERLU MENJELASKAN PERKEMBANGAN PERKARA
LSM FAKTA juga meminta Polres Belitung Timur memberikan perkembangan resmi mengenai:
Status hukum dua orang yang diamankan;
Status barang bukti sekitar 9 ton bijih timah;
Hasil pemeriksaan asal-usul material;
Siapa pemilik atau penguasa barang;
Siapa pemodal atau pihak yang memerintahkan pengiriman;
Dari lokasi pertambangan mana material tersebut berasal;
Legalitas pertambangan dan dokumen asal barang;
Pihak yang menjadi calon pembeli atau penerima;
Rencana atau jalur pengiriman keluar Pulau Belitung;
Apakah terdapat pihak lain yang telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka;
Apakah ada tersangka atau pihak yang masuk daftar pencarian orang, apabila memang telah memenuhi dasar hukum;
Dan bagaimana perkembangan penerapan Pasal 161 UU Minerba dalam perkara tersebut.
JANGAN HANYA MENANGKAP BARANG, BONGKAR JARINGANNYA
Ade Kelana menegaskan, keberhasilan penindakan terhadap 9 ton timah harus menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai perdagangan timah ilegal apabila memang penyidikan menemukan adanya tindak pidana.
“Nilai penting perkara ini bukan hanya 9 ton timah yang berhasil diamankan. Nilai pentingnya adalah apakah penegakan hukum mampu menemukan siapa yang berada di belakang 9 ton tersebut,” tegasnya.
LSM FAKTA juga meminta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan harus didasarkan pada alat bukti dan diberikan hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai hukum.
“LSM FAKTA tidak ingin mendahului penyidik. Kami justru mendorong penyidik bekerja profesional dan membuka perkembangan perkara kepada publik sesuai kewenangannya. Kalau memang hanya dua orang yang terbukti terlibat, jelaskan berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau penyidikan menemukan adanya pemilik, pemodal atau jaringan yang lebih besar, publik juga harus tahu bahwa perkara ini tidak berhenti di tingkat pekerja lapangan,” ujar Ade.
LSM FAKTA MENUNGGU JAWABAN POLRES BELTIM
Dengan telah diamankannya barang bukti sekitar 9 ton bijih timah dalam 180 karung, satu unit truk dan dua orang di lokasi, masyarakat kini menunggu tahap berikutnya dari proses hukum tersebut.
Apakah perkara akan berkembang menjadi pengungkapan jaringan, atau berhenti pada penindakan di lapangan?
Bagi LSM FAKTA, jawabannya akan terlihat dari perkembangan penyidikan Polres Belitung Timur dalam waktu berikutnya.
“Tangkap barangnya adalah awal. Bongkar asalnya, pemiliknya, pemodalnya, pembelinya dan jaringan pengirimannya. Di situlah ukuran keberlanjutan penegakan hukum dalam kasus 9 ton timah Selindang.”
Detikperistiwa.co.id
Manggar, 29 September 2026
ADE KELANA
Ketua LSM FAKTA (Forum Aksi Nyata)




